spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    Banyak APK Terpasang Tidak Sesuai Ketentuan

    CIMAHI, FOKUSJabar.id: Memasuki musim kampanye banyak Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di Kota Cimahi tidak sesuai ketentuan dan menyalahi aturan yang ditetapkan KPU.  Soal ini mendapat kritik dari sejumlah kalangan.

    Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Arlan Sidha, menilai Dinas Pol PP Kota Cimahi selaku pihak penegak perda dan Bawaslu Kota Cimahi masih ragu menindak pelaku masangan Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal.

    Buktinya merujuk pada banyaknya APK yang terpasang secara ilegal dan di tempat yang dilarang. Sebab, semakin hari, jumlah APK yang terpasang semakin menjamur tanpa ada upaya melakukan penertiban.

    “Selama tidak ada perizinan, Dinas Pol PP dan Bawaslu harus melakukan tindakan tegas. Jangan sampai Cimahi jadi lumbung sampah visual,” kata Arlan saat dihubungi, Jumat (19/10).

    Dia menambahkan, beraneka alat propaganda politik itu terpasang pada pohon dengan menggunakan paku, yang jelas-jelas dilarang oleh Perda Kota Cimahi.

    Sebagai penegak Perda, Dinas Pol PP tentunya mempunyai hak untuk menertibkan yang melanggar itu. Sebab bukan hanya konteks pileg dan pilpres, namun juga ada Perda K3 yang kemudian dilanggar oleh para tim kampanye.

    “Ini jangan sampai seolah-olah dibiarkan begitu saja. Jangan sampai ini malah bikin enak para elit politik, mereka kan jadi terpromosikan, sedangkan banyak peraturan daerah yang mereka langgar, dan penegak perdanya juga tidak berdaya,” jelasnya.

    (Achmad Nugraha/DAR)

    Berita Terbaru

    spot_img