Senin 6 Januari 2025

Tokoh Olahraga Jabar Sarankan KONI Pusat Tidak Keluarkan SK untuk Kepengurusan Ahmad Saefudin

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Terpilihnya Ahmad Saefudin secara aklamasi sebagai Ketua Umum KONI Jabar 2018-2022 dipersoalkan beberapa tokoh olahraga Jabar. Salah satunya diungkapkan mantan Ketua Umum KONI Kota Bandung dan mantan Ketua Umum Pengprov Porserosi Jabar, Herry Mei Oloan.

“Saya dulu juga yang mempersoalkan status Ahmad Saefudin saat Musorprov 2014 yang saat itu kalau gak salah dia masih kolonel dan saya masih menjadi Ketua Umum Porserosi Jabar. Dan pada Musorprov kali ini, saya tetap konsisten dengan komitmen saya mempertanyakan status Ahmad‎ Saefudin,” ujar Herry saat ditemui di salah satu hotel di Kota Bandung, Jumat (14/9/2018).

Herry menuturkan, dirinya hanya ‎ingin menempatkan persoalan yang terjadi dalam kepengurusan KONI Jabar ini pada aturan main yang sebenarnya. Tetap berpegang pada aturan yang berlaku ‎yakni UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Terlepas Musorprov yang sudah dilaksanakan karena itu ‎wilayah mereka, saya tetap pada pemikiran saya yakni berpegang pada aturan. ‎Apalagi jika saya cermati perkembangan, sudah ada sikap yang disampaikan Pemprov Jabar atas kajian hukum menyangkut soal status ketua dan perwakilan pemprov yang tidak hadir saat Musorprov digelar‎,” terangnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, seharusnya bisa ditangkap‎ oleh KONI Pusat jika memang masih ada sebuah persoalan di kepengurusan KONI Jabar. Sebagai insan olahraga, dirinya pun menyarankan KONI Pusat untuk kembali kepada aturan‎ dan apa yang dihasilkan pada Musorprov tidak dilanjutkan dengan mengeluarkan Surat Keputusan.

“Apalagi saat ini sedang ada gugatan ke BAORI dari beberapa rekan-rekan cabang olahaga‎, KONI daerah dan badan fungsional. Itu kan sedang berproses dan ‎hasil keputusan BAORI akan menentukan ‎status kepengurusan KONI Jabar saat ini‎,” tegasnya.

Jika dirunut ke belakang, lanjutnya, seharusnya SK KONI Jabar sebelumnya pun dicabut dulu karena melanggar aturan. Pasalnya, sebagai seorang tentara aktif dan ‎memegang jabatan struktural, sudah jelas dilarang oleh aturan UU SKN dan PP Nomor 16/2007.

“Jadi tidak ada urusan dengan izin dari instansi beliau, karena saat masuk ruangan olahraga maka gugur karena sifatnya larangan. Kita ‎harus berpijak pada aturan main di undang-undang dan peraturan,” tambahnya.

Dengan berpijak pada aturan, lanjutnya, merupakan ‎salah satu bentuk konkrit dari revolusi mental yang digaungkan pemerintah. ‎Herry pun menyarankan semua stakeholder yang berkepentingan dengan keolahragaan untuk kembali berpijak dan taat pada aturan undang-undang. ‎Pelanggaran yang pernah dilakukan di tahun 2014 jangan kembali terulang dan seolah-olah ‎menutup mata‎ dengan pelanggaran yang terjadi.

“Sadar diri lah lamun ngalanggar mah, jangan memaksakan diri kalau melanggar mah. ‎Kalau ingin memaksakan, ikuti aturan main, ‎pensiun dini misalnya. Jangan ‎seolah-olah antar lembaga ini dibenturkan dengan memaksakan diri, ini tidak sehat. ‎Kasihan masyarakat olahraga yang dihadapkan pada ketidakjelasan apalagi dengan sikap provinsi melalui kajian hukum yang sudah menyatakan melanggar tapi ‎ternyata tetap dipaksakan. Artinya KONI tidak taat aturan karena telaahan hukum itu bukan atas selera. ‎Jadi KONI Pusat harusnya tahu betul yan terjadi di KONI Jabar, jangan menutup mata,” pungkasnya.

(ageng/bam’s)

Berita Terbaru

spot_img