BANDUNG,FOKUSJabar.id : Menyusul permasalahan yang menerpa para guru honorer, Komisi A DPRD Kabupaten Garut melakukan konsultasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Jumat (14/9/2018).
Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Garut, Dadang Sudrajat, konsultasi tersebut menemui titik terang. Mereka dipastikan bakal menerima SK penugasan yang akan menjadi dasar mendapatkan hak tunjangan profesi guru seperti yang selama ini menjadi harapan para honorer.
SK penugasan sambung Dadang, secara regulasi sudah diberikan ruang oleh Peraturan Sekjen (Persekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No1 tahun 2018. Dimana, semua honorer yang mengajar di sekolah negeri harus diberi SK oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bagian dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga: Pergerakan Penumpang Di 19 Bandara Naik 143 Persen Di Juli 2020
Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut segera menindaklanjuti Persekjen Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No1 tahun 2018. Dengan begitu, para guru honorer mendapatkan hak-haknya sebagai guru.
“ Kami minta Disdik Garut segera menindaklanjuti Persekjen Kementerian dan Kebudayaan No1 tahun 2018 agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagai guru,” tegas Dadang yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Garut, Jumat (14/9/2018) siang.
Pihaknya pun mendesak Plt Kadisdik Kabupaten Garut, Djajat Darajat meminta maaf kepada para guru honorer.
“ Plt Kadisdik harus minta maaf atas pernyataannya yang telah melecehkan para guru honorer,” tambah Dadang.
Untuk melahirkan kualitas pendidikan, Bupati Garut, Rudy Gunawan segera mengganti Plt Kadisdik yang disesuaikan dengan ilmu kependidikannya agar bisa memahami permasalahan guru dan dunia pendidikan.
“ Disdik harus dikelelola oleh pejabat yang linier dengan ilmu kependidikannya. Dengan begitu, bisa memahami permasalahan tentang guru dan dunia pendidikan untuk melahirkan kualitas pendidikan,” pungkas Dadang.
(Andian/Bam’s)