BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Dadang Iriana mengaku akan menangguhkan rencana pembongkaran paksa bangunan di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Senin (27/8/2018).
Dadang menyebut bahwa penangguhan itu atas instruksi dari Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Study Tour
“Kita tangguhkan dulu, karena menurut informasi warga dari luar berdatangan, ada juga yang mengumpulkan batu-batu untuk menghadang aparat yang akan melakukan pembongkaran. Kami khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, ” kata Dadang.
Dadang pun mengaku siap menginstruksikan kepada anggota Satpol PP untuk menunda sementara rencana pembongkaran rumah warga yang dihuni 26 KK itu.
Dia mengatakan, Selasa (28/8) akan mengikuti rapat terbatas yang digelar Pemkot Bandung bersama unsur TNI, Polri.
(Yusuf Mugni/LIN)