GARUT,FOKUSJabar.id : Proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Garut sudah bisa dilakukan di kantor kecamatan. Dengan begitu, masyarakat di 15 Kecamatan tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut, Rina Siti Sabariyah yang didampingi Sekretarisnya, Tedy Sutandy, ke-15 Kecamatan tersebut yakni, Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Karangpawitan, Cibatu, Malangbong, Cikajang, Bayongbong, Pakenjeng, Bungbulang, Pameungpeuk, Singajaya, Cilawu, Kadungora dan Kecamatan Cikelet.
Baca Juga: Di Bandung, Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Ditintak Tegas
“ Di 15 Kecamatan tersebut selain Print Ready Record (PRR) juga rekam baru,” kata Rina kepada FOKUSJabar.id, di ruang kerjanya, Jumat (20/7/2018).
Kecamatan yang sudah bisa melakukan pencetakan mesti mengakomodir warga dari Kecamatan terdekat. Semisal, Kecamatan Singajaya bisa mencetak warga dari Kecamatan Peundeuy dan Banjarwangi.
Pencetakan secara langsung di kantor kecamatan sambung Rina, mempercepat dan mendekatkan pelayanan. Meski demikian, pelayanannya bisa berjalan jika ketersediaan blanko e-KTP dari pemerintah pusat tercukupi.
Pihaknya juga menyiapkan satu unit kendaraan pelayanan publik. Khususnya dalam pelayanan penerbitan dokumen kependudukan.
“ Insya Allah, tahun 2019 pencetakan sudah bisa dilakukan di seluruh kecamatan dan penambahan dua unit kendaraan pelayanan keliling,” ujar Rina.
Hal tersebut bisa terwujud berkat dukungan dan keseriusan Bupati Garut, Rudy Gunawan dalam hal pelayanan public dan kerja sama yang baik dengan pihak kecamatan.
(Andian/Bam’s)