TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Puluhan ribu kendaraan bermotor roda dua dan roda empat wajib pajak sampai awal bulan Juli 2018 menunggak atau Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di kantor Samsat Kota Tasikmalaya.
Kanit Regident Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Dede Darmawan menyebut, hingga awal Juli 2018 jumlah kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang pajak mencapai 56.206 dari 249.876 kendaraan.
” Berdasarkan data yang ada, sampai awal bulan ini 56.206 kendaraan menunggak,” ungkap Dede.
Banyaknya KTMDU berdampak terhadap target pendapatan daerah, karena potensi pajak tidak masuk.
” Kita terus melakukan upaya dan langkah-langkah untuk menjaring dan menyerap pajak kendaraan yang masih nunggak dengan melalukan sosialisasi pajak secara intensif, program samsat keliling, samsat gendong termasuk menggelar berbagai operasi kendaraan,” jelasnya.
BACA JUGA: DPPKBP3A Kota Tasik Minta Pasutri Tunda Kehamilan Saat Pandemi Covid-19
Dia berharap, sosialisasi serta meluncurkan program-program Samsat bisa meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan untuk membayar pajak yang menjadi kewajiban sebagai warga negara.
Pihaknya mengklaim, semua upaya yang dilakukan mampu mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak bayar pajak.
” Alhamdulillah, jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah kendaraan di Kota Tasikmalaya yang menunggak pajak sudah semakin berkurang dan semakin sadar bayar pajak,” bebernya.
Lanjutnya, jika kendaraan menunggak pajak, saat ada operasi atau razia Polisi bisa melakukan tindakan tilang.
” Dalam UU No22/2009, pasal 228 ayat (1) kendaraan yang dikemudikan di jalan tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) yang ditetapkan pihak Polri dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) atau didenda paling banyak Rp500 ribu. Untuk itu, kami imbau pemilik kendaraan agar membayar kendaraannya tepat waktu,” pungkasnya.
(Seda/Bam’s)