IRAK,FOKUSJabar.id: Pengadilan Irak berikan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada 19 perempuan Rusia pengikut ISIS. Pengadilan Kriminal Baghdad Pusat yang mengurusi kasus terorisme menyatakan bahwa para wanita itu bersalah karena ‘bergabung dan mendukung ISIS“.
Enam perempuan asal Azerbaijan dan empat dari Tajikistan juga divonis hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan yang sama.
“Kami akan menghubungi orangtua mereka untuk memberitahukan vonis ini,” kata seorang diplomat Rusia seperti dilansir kantor berita AFP, Minggu (29/4/2018), waktu setempat.
Sebagian besar perempuan-perempuan Rusia tersebut mengaku dijebak untuk pergi ke Irak.
“Kami tidak tahu bahwa kami ada di Irak. Saya pergi ke Turki bersama suami dan anak-anak saya untuk tinggal di sana. Tiba-tiba saya mengetahui bahwa saya berada di Irak,” kata salah seorang terdakwa.
BACA JUGA:
Polisi Jaga Peringatan Kenaikan Yesus Kristus di Kota Banjar
Kantor berita Rusia, TASS, melaporkan anak-anak yang ibunya dihukum seumur hidup itu akan dipulangkan ke Rusia.
“Penting bagi kami agar mereka diperbolehkan untuk menjalani hukuman di Rusia. Lebih dari dua ribu perempuan menunggu persidangan. Di antara mereka terdapat 57 wanita asal Rusia,” kata Ketua Ombudsman Hak Asasi Manusia Chenchen, Heda Saratova seperti dilaporkan TASS.
(Agung/LIN)