spot_imgspot_img
Jumat 6 November 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Indekos Cigugur Tengah

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polres Cimahi menangkap pria berinisial RS (33) atas kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial TS (43). Pelaku menghabisi nyawa korban di sebuah kamar indekos kawasan Cigugur Tengah, Kota Cimahi, Kamis (5/11/2026).

Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Cimahi, Jumat (6/11/2026) malam. Pihaknya menyebut pelaku gelap mata menyerang korban menggunakan sebilah pisau.

Baca Juga: Tips Lolos Tes CPNS 2027, Mulai dari Latihan CAT hingga Persiapan Dokumen

RS merasa sakit hati lantaran korban mengusirnya sebelum melampiaskan hasrat hubungan asmara.

“Motifnya sakit hati, karena tersangka belum selesai melampiaskan hasratnya,” ujar Endy.

Polisi Jerat Pelaku Pembunuhan Cimahi dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

Kejadian berawal saat pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat. Korban mengundang pelaku mendatangi tempat indekos dengan menyertakan titik lokasi penjemputan.

Perselisihan memuncak di dalam kamar setelah korban meminta pelaku keluar tempat indekos. Pelaku memukul serta mengejar korban ke dalam kamar mandi hingga menyerang menggunakan senjata tajam.

Penyidik menjerat tersangka RS dengan Pasal 458 dan atau Pasal 468 KUHPidana terbaru. Pihaknya mengancam pelaku dengan hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Endy.

(Arif)

spot_img

Berita Terbaru