MAJALENGKA, FOKUSJabar.id: Perselisihan antar kelompok dan persoalan knalpot brong berujung pengeroyokan di Kabupaten Majalengka.
Dua kasus kekerasan yang terjadi di Kecamatan Sumberjaya dan Majalengka Wetan pada Sabtu dini hari berhasil diungkap Polres Majalengka.
Dalam dua kasus tersebut, polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku. Sementara sejumlah orang lainnya masih dalam pencarian.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, kasus pertama di Sumberjaya diduga dipicu dendam akibat perbedaan kelompok atau komunitas.
Baca Juga: Peringatan Sumpah Pemuda, Begini Ajakan Bupati Majalengka
Peristiwa bermula saat korban sedang berkumpul bersama teman-temannya. Tak lama kemudian, sekitar 11 orang datang menggunakan sepeda motor.
Salah seorang diduga menabrakkan motornya ke arah korban, sementara pelaku lain menyerang menggunakan celurit dan melakukan pemukulan.
“Motifnya adalah motif karena dendam. Jadi para pelaku ini memang dengan korban berbeda komunitas ataupun berbeda kelompok,” kata Aldy kepada FOKUSJabar.id Senin (02/10/2026).
Lima Orang Diamankan
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan lima orang terduga pelaku. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara kasus kedua terjadi di Jalan Kartini, Majalengka Wetan. Pengeroyokan diduga berawal dari persoalan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Kapolres menjelaskan, korban yang melintas menggunakan sepeda motor diduga mengganggu kenyamanan sekelompok pemuda. Situasi kemudian memanas setelah salah seorang terduga pelaku melemparkan puntung rokok ke arah korban hingga terjadi cekcok dan pengeroyokan.
“Korban ini pada saat lewat satu daerah menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar atau knalpot brong, sehingga mengganggu kenyamanan para tersangka,” ujarnya.
Dalam perkara kedua, polisi telah mengamankan satu orang dari empat terduga pelaku.
Baca Juga: Jadi Sorotan, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Majalengka
Aldy menegaskan, persoalan knalpot tidak standar tetap akan ditindak sesuai aturan lalu lintas. Namun, hal tersebut tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadap orang lain.
“Polres Majalengka akan bertindak dengan tegas dan dengan adil,” tegasnya.
Atas kedua kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
(Jilly Ortega)



