spot_imgspot_img
Kamis 24 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

32 Paralegal Kota Tasikmalaya Terima Sertifikat Kemenkum, Layanan Hukum Gratis Siap Dibuka di Kelurahan

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sebanyak 32 tenaga Paralegal di Kota Tasikmalaya resmi menerima sertifikat dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Dicky Candra Negara menyerahkan sertifikat tersebut di Aula BPKAD Kota Tasikmalaya, Kamis (24/9/2026). Pengurus PBH PERADI Kota Tasikmalaya turut mendampingi prosesi penyerahan sertifikat kepada seluruh peserta.

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Kembali Raih TPID Awards 2026, Dua Tahun Berturut-turut Jadi Terbaik Jawa-Bali

Ia menyambut hangat kehadiran paralegal di tingkat kelurahan sebagai langkah nyata mendekatkan akses hukum bagi warga.

“Kami menyambut baik hadirnya Paralegal di kelurahan. Ini merupakan langkah luar biasa untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat dan membantu menyelesaikan permasalahan warga secara bijak sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih tinggi,” ungkapnya, Kamis (24/9/2026).

Ia meyakini keberadaan paralegal mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

Pelatihan Intensif Satu Bulan Penuh

Ketua PBH PERADI Kota Tasikmalaya Mochamad Ismail menjelaskan bahwa 32 peserta ini merupakan perwakilan dari tiap kelurahan.

Para peserta sebelumnya telah menuntaskan pelatihan intensif materi hukum dasar selama satu bulan penuh.

“Setelah mengikuti pelatihan selama satu bulan dengan materi tentang hukum, mereka dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat Paralegal, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum RI,” ungkap Ismail.

Petugas akan menempatkan para paralegal di setiap kelurahan untuk membuka ruang konsultasi serta bantuan hukum bagi masyarakat.

“Peran Paralegal ini sangat vital, ia berperan dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa hukum di tengah-tengah masyarakat, harapannya mereka dapat permasalahan hukum secara musyawarah di tingkat kelurahan, sebelum permasalahan tersebut berlanjut ke ranah kepolisian atau pengadilan,” ujar Ismail.

Layanan Hukum Bebas Biaya untuk Warga Kurang Mampu

Ismail menegaskan bahwa posisi paralegal bersifat non-advokat dan khusus mendampingi warga kurang mampu tanpa pungutan biaya.

“Paralegal ini sifatnya non-advokat untuk memberikan akses pemahaman hukum kepada para pencari keadilan di lingkungan masyarakat di kelurahan yang masyarakat tidak mampu perlukan, pembuktiannya dengan SKTM, BPJS Kesehatan, dan tidak ada biaya alias gratis,” paparnya.

Layanan ini memastikan warga kurang mampu tidak lagi merasa takut memperjuangkan hak hukum mereka akibat terkendala biaya.

“32 Paralegal ini, dapat meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat terhadap hukum. Masyarakat akan lebih memahami hak dan kewajibannya, serta lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan,” imbuhnya.

Ismail berharap seluruh paralegal dapat menjadi perpanjangan tangan advokat dalam mengedukasi serta mendampingi masyarakat luas.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru