spot_imgspot_img
Kamis 24 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Akui Tak Verifikasi Langsung Syarat Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan

NASIONAL,FOKUSJabar.id: KPU membeberkan mekanisme verifikasi berkas pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan wakil presiden Pemilu 2024. Petugas KPU tidak mendatangi dinas pendidikan untuk memeriksa langsung keabsahan dokumen tersebut.

Fakta ini terungkap dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9/2026) lalu.

Baca Juga: Erick Thohir Cek 3 Lapangan Latihan FIFA ASEAN Cup 2026 di Bandung

Hakim Konstitusi Saldi Isra mencercecar Ketua KPU Mochammad Afifuddin terkait langkah verifikasi lapangan.

“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?” tanya Saldi.

Afifuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pengecekan fisik ke dinas pendidikan setempat. KPU memproses berkas berdasarkan surat keterangan resmi tanpa adanya laporan pelanggaran awal.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.

Hakim MK Pertanyakan Perbedaan Verifikasi Pilpres dan Pilkada

Saldi Isra menyoroti perbedaan standar pemeriksaan berkas antara pencalonan presiden dengan pemilihan kepala daerah. KPU daerah biasanya menerjunkan tim untuk mengecek dokumen calon kepala daerah secara langsung.

“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” cecar Saldi.

Afifuddin kembali membenarkan hal tersebut. “Tidak datang,” timpalnya singkat.

Afifuddin beralasan KPU mempercayai dokumen tersebut karena terbit dari lembaga yang sah dan berwenang.

“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” ungkap Afifuddin.

Saldi menilai KPU membutuhkan instrumen pembuktian lain selain meyakini lembaga penerbit dokumen.

“Ya ini kan kalau Pak Afif di di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali bilang ke KPU-nya tolong dicek ke mana sekolahnya, kalau ada yang pakai paket C dicek di mana dikeluarkan, segala macam. Nah, ini makanya penting ditanyakan tadi, instrumen lain di luar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka benar. Nah, apa instrumennya? Ini penting karena ini ada relasinya, korelasinya dengan pertanyaan saya yang sebelumnya atau apa yang diminta sebelumnya,” tegas Saldi.

KPU Sebut Kasus Ini Sengketa Proses

KPU menilai berkas persyaratan administrasi Gibran telah sah dan memenuhi seluruh kriteria hukum.

Termohon mempertanyakan kewenangan MK karena gugatan pemohon tergolong sengketa proses, bukan perselisihan hasil pemilu.

Sejumlah pihak mengajukan gugatan ini untuk menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar. Poin-poin gugatan pemohon masih berstatus permohonan dan belum menjadi putusan resmi Mahkamah.

Hakim konstitusi melanjutkan penanganan perkara melalui Rapat Permusyawaratan Hakim usai mendengarkan keterangan para pihak.

(Berbagai Sumber/Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru