BANDUNG,FOKUSjabar.id: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah sistem rujukan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rumah sakit kini menerima rujukan pasien berdasarkan jenis penyakit dan kemampuan pelayanan, bukan lagi klasifikasi faskes.
Pemerintah tengah menguji coba kebijakan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) ini di Kota Bandung. Uji coba berjalan beriringan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan sistem pembayaran iDRG.
Baca Juga: Erick Thohir Cek 3 Lapangan Latihan FIFA ASEAN Cup 2026 di Bandung
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyebut empat daerah menjadi lokasi proyek percontohan. Wilayah tersebut meliputi Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.
“Jadi ada tiga reform yang akan kita lakukan. Saat ini sudah melalui pembahasan panjang dan akan segera diterapkan, tetapi kita coba dulu di empat kota,” kata Kunta di Kota Bandung, Kamis (24/9/2026).
Puskesmas Jadi Pintu Utama Penentuan Rujukan
Sistem RBKP mengarahkan pasien langsung ke fasilitas kesehatan yang menguasai kompetensi medis sesuai kebutuhan penanganan.
“Kalau memang penyakit ini untuk operasi, langsung ditujukan kepada layanan kesehatan yang mempunyai kompetensi utama untuk penyakit itu,” ujarnya.
Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) memegang peran awal menentukan tujuan rujukan pasien.
“Mulainya harus dari puskesmas. Bagaimana dia bisa merujuk sesuai dengan penyakit kita. Misalnya dia perlu operasi, nanti langsung keluar rumah sakit mana saja yang punya kompetensi melakukan operasi,” katanya.
Pemerintah meninjau kesiapan RS Santosa Sentral, RS Advent, RSUP dr. Hasan Sadikin, Puskesmas Garuda, dan Klinik Mitra Medika.
“Harapan kita memang itu jadi tersebar. Kalau sekarang mungkin semuanya orang penginnya ke satu tempat. Nanti ke depan bisa tersebar,” ucapnya.
Terapkan Kamar KRIS dan Tarif Klaim iDRG
Reformasi kedua mewajibkan rumah sakit memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Untuk KRIS itu ada standarnya, ada 12 kriteria. Salah satunya satu tempat dan satu kamar maksimal empat tempat tidur, ada kamar mandi di dalam, ventilasi, nurse call dan lainnya,” ujarnya.
Reformasi ketiga menggunakan sistem Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) untuk mengatur penetapan tarif klaim BPJS Kesehatan.
“Tarif itu tarif untuk klaim BPJS. Sekarang kita ingin mempersiapkan iDRG, bagaimana ini sesuai dengan penyakit di Indonesia dan tarifnya sesuai dengan cost yang dikeluarkan,” ujarnya.
Uji coba tiga kebijakan anyar ini bakal berlangsung selama maksimal 12 bulan di lokasi piloting.
“Karena kita uji coba di satu tempat, pasien langsung ditangani sesuai dengan penyakitnya. Kemudian kalau dirawat, kamar yang kita dapatkan lebih baik karena sudah sesuai standar,” jelasnya.
Tanggapan Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyambut baik penunjukan wilayahnya sebagai lokasi pengujian sistem baru JKN.
“Maka di sinilah kita memang sedang menguji. Itu sebabnya menyebutnya piloting. Kita menguji betulkah kita mampu melaksanakan konsep ini,” kata Farhan.
Farhan menyoroti ketimpangan jejaring layanan medis serta skema penjaminan pasien lintas batas wilayah.
“Ada beberapa yang istilahnya tengah-tengahnya kosong. Kita dari dasar langsung ke paripurna. Nah, ini yang harus jadi case yang menarik yang akan dipelajari oleh pilot project ini,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kepastian aturan pembiayaan bagi warga luar daerah yang berobat di Bandung.
“Bagaimana kalau fasilitas punya Kota Bandung menerima pasien dari luar Kota Bandung? Kita enggak bisa masuk UHC. Sama juga dengan warga Bandung yang mendapat perawatan di luar daerah. Itu bagaimana bentuk penjaminan lintas batasnya mesti jelas,” jelasnya.
(Yusuf Mugni)



