spot_imgspot_img
Selasa 15 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi Bunga Anggrek Terekam Video hingga Viral, Pria di Pangandaran Ditangkap Kurang dari 24 Jam

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Unit Reskrim Polsek Pangandaran meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian bunga anggrek di wilayah Parapat, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan mengacu pada laporan warga serta rekaman video yang mendadak viral di Facebook. Video tersebut memperlihatkan aksi pria itu saat mencuri bunga anggrek di wilayah Emplak, Kecamatan Kalipucang, Minggu dini hari pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Sempat ke Yogyakarta hingga Bali, Anak Pangandaran yang Hilang Akhirnya Ditemukan

Warga setempat sempat menyergap dan menginterogasi pria tersebut. Namun, terduga pelaku memanfaatkan situasi untuk melarikan diri. Polisi bersama masyarakat langsung menyisir lokasi hingga berhasil membekuk pelaku dalam kurun kurang dari 1×24 jam.

“Kurang dari 1×24 jam, terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Parapat pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat ini masih berlangsung pemeriksaan dan pengembangan terkait dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kejadian pencurian,” kata Kapolsek Pangandaran AKP Nandang Rokhmana, Selasa (15/9/2026).

Pengembangan Kasus: Terlibat Pembobolan Gudang Proyek

Penyelidikan polisi mengungkap fakta baru. Pria tersebut tidak sekadar mengincar bunga hias, melainkan juga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga material bangunan.

Nandang menjelaskan penyidik sedang mendalami keterlibatan pelaku pada pembobolan gudang proyek di kawasan Pelabuhan Cikidang, Dusun Kelapatiga, Desa Babakan.

Aksi pencurian gudang pada Rabu (1/7/2026) lalu itu mengakibatkan korban menderita kerugian hingga Rp10 juta.

Daftar barang proyek yang digondol pelaku meliputi:

  • 50 dus keramik
  • 1 unit mesin pompa air
  • 2 rol selang
  • Terminal listrik beserta kabel sepanjang 30 meter
  • 1 buah bohlam lampu

Pelaku membobol gudang tersebut dengan cara merusak dinding material GRC hingga berlubang.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang pelaku pakai untuk mengangkut barang bukti. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sepeda motor tersebut juga merupakan barang hasil kejahatan.

“R2 tersebut diduga digunakan untuk membawa barang hasil pencurian. Dari hasil pemeriksaan sementara, kendaraan itu juga merupakan barang bukti yang diduga berasal dari pencurian di lokasi Puskesmas,” ujar Nandang.

Polisi menyinyalir pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di area Pangandaran.

“Masih kami kembangkan untuk memastikan keterkaitan terduga pelaku dengan sejumlah laporan pencurian lainnya,” katanya.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui AKP Nandang Rokhmana memastikan proses hukum berjalan transparan sesuai alat bukti. Polisi meminta masyarakat menyerahkan seluruh penanganan hukum kepada petugas dan menghentikan aksi main hakim sendiri.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru