BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mendorong penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di balik kebakaran lahan di RT 001 RW 010, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Pemkot Bandung menemukan indikasi bahwa pemilik lahan kosong swasta tersebut tidak cuma menimbun puing bangunan, tetapi juga menjadikan area tersebut sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal.
Baca Juga: Api Masih Membara di Bawah Tanah, Pemkot Bandung Targetkan Kebakaran Ciumbuleuit Padam 3 Hari
Farhan mengonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengumpulkan data dari berbagai instansi sebelum menyerahkan laporan resmi ke penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH).
“Kami akan menutup tanah ini. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup akan mengumpulkan semua data dari semua pihak, lalu melaporkannya kepada Gakum Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan awal apabila memang terjadi tindakan pidana lingkungan hidup,” kata Farhan saat meninjau lokasi kebakaran, Selasa (15/9/2026).
Gas Metana dari Sampah Pemicu Utama Kebakaran
Dugaan awal mengarah pada aktivitas penimbunan sampah tanpa izin. Tumpukan sampah di bawah permukaan tanah menghasilkan gas metana yang menyulut kobaran api.
“Kelihatannya sampah ini bukan hanya puing. Sudah bercampur dengan sampah biasa. Saya curiganya ada transit sampah ilegal dari luar wilayah sini,” katanya.
Farhan menegaskan pentingnya menindaklanjuti temuan ini karena kepulan asap kebakaran yang membakar area selama hampir 12 jam telah menyengsarakan warga.
Puluhan Warga ISPA dan Fasilitas Publik Terdampak
Dampak pencemaran asap kebakaran ini merusak kesehatan warga dan mengganggu sejumlah fasilitas umum:
- Korban Jiwa/Kesehatan: 19 warga menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan 1 warga mengidap asma.
- Fasilitas Pendidikan: Asap menerobos 1 SMP dan 2 SD di sekitar lokasi.
- Fasilitas Kesehatan: Kepulan asap mengganggu aktivitas di Rumah Sakit Salamun milik TNI AU.
Lahan Resmi Ditutup, Pemilik Bakal Diperiksa
Guna memutus potensi bahaya berulang, Pemkot Bandung bertindak tegas dengan menutup dan mensterilkan seluruh kawasan lahan.
Farhan menegaskan tim gabungan mendata seluruh aspek guna mengusut tuntas pihak yang wajib bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.
“Karena ini lahan pribadi, tentu pemiliknya akan dimintai pertanggungjawaban. Semua data akan dikumpulkan terlebih dahulu untuk menjadi dasar penyelidikan,” ucapnya.
Aparat kewilayahan bersama petugas keamanan memperketat penjagaan area agar tak ada lagi oknum yang membuang sampah secara liar.
Farhan berharap proses investigasi ini mengungkap dalang utama sekaligus memberikan efek jera.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan lahan yang menjadi tempat penimbunan sampah ilegal karena risikonya sangat besar, baik bagi lingkungan maupun kesehatan warga,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



