TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya bergerak cepat merespons aspirasi masyarakat dan DPRD terkait maraknya isu penyimpangan sosial. Pemkot sedang mematangkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Langkah strategis ini bertujuan memperkuat edukasi, pencegahan, perlindungan keluarga, serta membentengi masyarakat dari pengaruh LGBT.
Baca Juga: 11 Tahun Konsisten, Tasik Wedding Festival 2026 Targetkan Transaksi Rp10 Miliar
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candranegara, menyampaikan bahwa ia telah menginstruksikan jajaran terkait untuk segera merumuskan regulasi tersebut.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Sekda, supaya segera kumpulkan bagian hukum, Dinsos, Dinkes, dan stakeholder lain. Guna untuk mencari format yang tepat tentang Perwali tersebut,” ujar Diky Candra, Sabtu (8/8/2026).
Landasan Pembinaan Tanpa Aksi Main Hakim Sendiri
Diky Candra menjelaskan bahwa Perwali ini nantinya menjadi landasan hukum kuat bagi Kota Tasikmalaya. Regulasi tersebut berfokus pada upaya pencegahan, edukasi, konseling, serta menyediakan ruang rehabilitasi komprehensif lewat sesi konsultasi khusus.
Pemkot juga akan menggandeng para tokoh agama untuk membuka ruang pembinaan akhlak serta pendalaman agama bagi para pelaku.
Diky menekankan pendekatan humanis serta persuasif. Ia melarang keras tindakan main hakim sendiri atau aksi sweeping liar di lapangan yang berpotensi merusak citra Kota Tasikmalaya.
“Secara persuasif dan ajak mereka supaya kembali normal. Karena itu penyimpangan, jangan ada sweeping nanti malah akan membuat image buruk Kota Tasikmalaya. Mudah-mudahan saja, Perwalkotnya segera terbit,” tegasnya.
Dukungan Elemen Masyarakat dan DPRD
Diky Candra mengaku telah menyiapkan formula penanganan ini sebelum isu berkembang luas di tengah publik.
Langkah konkret ini berawal dari audiensi FPI bersama para ulama yang berlanjut ke gedung DPRD Kota Tasikmalaya.
Dalam pertemuan tersebut, elemen masyarakat mendesak penerbitan regulasi khusus berupa Perwali sambil menunggu pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih komprehensif.
(Abdul Latif)



