CIAMIS,FOKUSJabar.id: BAZNAS Kabupaten Ciamis memperluas jangkauan program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat. BAZNAS meresmikan Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, sebagai Kampung Zakat ke-13 di Kabupaten Ciamis.
Peluncuran program ini melibatkan Kemenag Ciamis, Hidayah Berbagi Indonesia (HBI), serta Rumah Zakat. Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis meresmikan langsung program ini di GOR Desa Cimari, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Heri Kiswanto Fokus Benahi Fisik PSGC Ciamis, Tunda Uji Coba demi Hindari Cedera
Jajaran Forkopimcam Cikoneng, perangkat desa, serta tokoh masyarakat menghadiri acara peluncuran tersebut. Pemerintah menunjuk Desa Cimari agar pengelolaan dana zakat memberikan manfaat produktif bagi warga.
Ketua BAZNAS Ciamis Lili Miftah menyebut penetapan lokasi ini merupakan hasil kesepakatan bersama para mitra.
“Keterlibatan Kemenag Ciamis sebagai regulator, serta dukungan HBI dan Rumah Zakat, diharapkan mampu memperkuat tata kelola zakat yang semakin profesional, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tuturnya.
Ia menegaskan BAZNAS Ciamis berkomitmen membangun ekosistem pemberdayaan ekonomi warga secara berkelanjutan.
“Melalui program ini, BAZNAS Ciamis ingin menghadirkan ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan, mulai dari penguatan ekonomi, peningkatan kualitas hidup masyarakat, hingga mendorong kemandirian para penerima manfaat,” tambah Ketua Baznas.
Lili berharap penetapan Kampung Zakat ke-13 ini mempercepat upaya pengentasan kemiskinan di daerah.
“Kami berharap dengan adanya program pemberdayaan berbasis zakat ini, mampu mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya.
(Mia)



