BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas dengan mengajukan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini menjadi respons atas semakin terbatasnya kapasitas tampung dan fasilitas pengolahan limbah di wilayah Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengajuan tersebut ke Pemprov Jabar. Saat ini, Pemkot Bandung tengah menunggu keputusan resmi dari pihak provinsi.
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Farhan Serukan Toleransi dan Keadilan untuk Warga Bandung
Menurut Farhan, kepastian status ini sangat krusial. Dengan adanya ketetapan darurat, jajaran Pemkot Bandung memiliki payung hukum yang kuat untuk mengeksekusi berbagai kebijakan diskresi dan langkah cepat penanganan sampah di lapangan.
“Kami sudah mengajukan permohonan ke pemerintah provinsi agar mengesahkan Kota Bandung dalam kondisi darurat sampah. Ini sudah sesuai dengan indikator batasan yang Kementerian Lingkungan Hidup tetapkan,” ujar Farhan, Senin (1/6/2026).
Farhan blak-blakan menyebut pangkal masalah utama kota ini adalah ketiadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mandiri di dalam wilayah administrasi Kota Bandung. Kondisi geografis dan keterbatasan lahan memaksa sistem manajemen sampah Bandung bergantung penuh pada fasilitas pembuangan di luar daerah.
Meski menghadapi situasi pelik, Farhan mengapresiasi respons cepat Penjabat Gubernur Jawa Barat yang langsung turun tangan memperluas kuota pembuangan sampah Bandung ke Tempat Pemrosesan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti.
“Kami sangat berterima kasih atas bantuan langsung Pak Gubernur. Bagaimanapun, otoritas penuh untuk menambah volume angkutan dan membuka akses masuk ke Sarimukti berada di tangan Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.
Mengelola Sampah dari Sumber Sedini Mungkin
Farhan menilai tambahan kuota tersebut sebagai angin segar yang memperlancar pembersihan titik-titik penumpukan sampah di kota. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak ingin terlena. Mereka tetap fokus menggenjot program pemilahan dan pengolahan sampah langsung dari lingkungan rumah tangga demi memangkas ketergantungan pada TPA.
“Satu-satunya jalan bagi Bandung yang tidak punya TPA ini adalah mengolah sampah dari sumbernya sedini mungkin. Jika nanti masih ada residu atau tumpukan tersisa, di sanalah kami membutuhkan intervensi dan dukungan dari Gubernur,” urai Farhan.
Ia optimistis, begitu Pemprov Jabar merestui status darurat ini, Pemkot Bandung bisa langsung menggerakkan anggaran dan regulasi khusus guna menuntaskan salah satu tantangan lingkungan terbesar di Kota Kembang saat ini.
“Kami menunggu keputusan provinsi. Begitu ketetapan darurat sampah ini turun, kami langsung tancap gas mengeksekusi kebijakan-kebijakan darurat,” kunci Farhan.
(Yusuf Mugni)



