spot_imgspot_img
Selasa 5 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SMKN 1 Kalipucang Pangandaran Gelar Acara Perpisahan Sederhana 

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: SMK Negeri 1 Kalipucang, Kabupaten Pangandaran menggelar kegiatan acara perpisahan peserta didik dengan konsep sederhana Selasa (5/5/2026). 

‎Pelaksanaan ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang telah mengeluarkan aturan ketat soal perpisahan siswa SMA/SMK/SLB Tahun 2026.

‎Menurut, Wakasek Humas Hubin, Heri Purwanto, intruksi tersebut menekankan acara perpisahan wajib sederhana, di gelar di sekolah, dan di larang ada pungutan.

Baca Juga: Kabid PMD Pangandaran Dorong BUMDes Kolaborasi Dengan MBG

‎”Kami melaksanakan acara perpisahan sederhana ini karena mengikuti surat edaran tersebut. Kami melaksanakan di halaman sekolah dan tidak memungut biaya sepeserpun ke peserta didik,” kata Heri Purwanto di loby sekolah SMKN 1 Kalipucang.

‎Heri menambahkan, dalam acara perpisahan tersebut para peserta mengenakan pakaian seadanya. Mereka tidak mengenakan pakaian kebaya atau pakaian jas. Hal ini supaya tidak memberatkan siswa maupun orangnya.

‎”Lokasi acara kami menggunakan fasilitas sekolah. Untuk sound sistem dan tenda pun menggunakan milik sekolah. Itu karena kami mengikuti anjuran pak Gubernur,” tambahnya.

‎Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terbitkan aturan ketat soal perpisahan siswa SMA/SMK/SLB Tahun 2026. 

‎Aturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23016/PW.01/SEKRE tertanggal 2 April 2026, di tandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dr. H. Purwanto, M.Pd.

‎Surat edaran ini menindaklanjuti SE Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan dan SE Disdik Jabar Nomor 6685/PW.01/SEKRE. Tujuannya agar perpisahan 2025/2026 tertib, sederhana, dan tidak bebankan orang tua.

Ini 6 Aturan Utamanya

‎1. Perpisahan atau wisuda di gelar sederhana di lingkungan sekolah. Mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi peserta didik.

‎2. Acara di lingkungan satuan pendidikan dengan optimalkan sarana prasarana yang ada. Hindari biaya yang tidak perlu.

‎3. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di larang lakukan pungutan bentuk apapun untuk biayai perpisahan. Hanya boleh fasilitasi dan arahkan kegiatan yang di anggarkan komite terkait kepanitiaan dan sarana.

‎4. Sekolah wajib lakukan pengawasan agar tidak terjadi hal yang melanggar norma saat perpisahan.

‎5. Edaran ini bagian dari kebijakan. ASN yang langgar kena sanksi PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN 6 Tahun 2022.

Baca Juga: Gempa 4,2 SR Guncang Pangandaran

‎6. Satuan pendidikan swasta/masyarakat menyesuaikan poin 2, 3, dan 5 dengan kebijakan yayasan.

‎Edaran di tujukan ke Kepala Cabdin Wilayah I s.d. XIII, Pengawas SMA/SMK/SLB, serta Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Jabar.

‎Disdik Jabar menegaskan aturan ini untuk memastikan perpisahan tidak membebani peserta didik atau orang tua.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru