BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung Jawa Barat (Jabar) mulai menerapkan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem Work From Home (WFH) yang di sertai mekanisme pengawasan ketat.
Kebijakan tersebut di rancang untuk menjaga produktivitas kerja tanpa mengabaikan kedisiplinan pegawai.
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Ambil Alih Gaji 121 Pekerja Bandung Zoo Lewat Skema Tenaga Ahli
Di tengah penerapan sistem tersebut, muncul inisiatif berbeda dari jajaran pimpinan yang berupaya memberikan contoh langsung kepada ASN.
Salah satunya adalah ajakan untuk menggunakan sepeda sebagai moda transportasi menuju kantor setiap hari Jumat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang sehat, disiplin sekaligus tetap adaptif terhadap pola kerja baru di lingkungan Pemkot Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, kegiatan bersepeda bersama akan di lakukan secara rutin oleh pimpinan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Hari Jumat kita akan berangkat ke kantor pakai sepeda bersama Forkopimda,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).
Dia menegaskan, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pimpinan. Para pejabat tetap di wajibkan hadir secara langsung di kantor guna memastikan jalannya pemerintahan tetap optimal.
“Pimpinan harus tetap datang ke kantor, karena WFH tidak berlaku untuk pimpinan,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin menjelaskan, pelaksanaan WFH akan di awasi melalui sistem berbasis digital yang tengah di siapkan oleh Pemkot Bandung.
“Kita akan membuat sistem pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan WFH berjalan sesuai harapan,” ujar Evi.
Dalam implementasinya, Pemkot Bandung telah menggunakan aplikasi presensi digital bernama “Gercep Mobile” yang wajib di gunakan oleh seluruh ASN. Sistem ini di rancang untuk memastikan keakuratan data kehadiran pegawai.
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Mulai Penertiban Reklame Ilegal
“Absensi sekarang sudah pakai Gercep Mobile. Jadi tidak ada GPS palsu. Lokasi pegawai bisa terdeteksi,” jelasnya.
Pengawasan tidak hanya terbatas pada kehadiran, tetapi juga mencakup pemantauan aktivitas kerja pegawai sepanjang hari.
Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal meskipun bekerja dari rumah.
“Pengawasan di lakukan pagi, siang dan sore. Jadi aktivitas ASN tetap terpantau,” katanya.
Selain itu, standar respons terhadap komunikasi kerja juga di perketat. Mengacu pada pedoman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN wajib merespons panggilan dan pesan dalam waktu yang telah di tentukan.
“Kalau di telpon maksimal 5 menit harus di angkat, dan WhatsApp 3 menit harus di balas,” pinta Evi.
Pemkot Bandung juga telah menyiapkan mekanisme sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Aturan terkait sanksi masih dalam tahap penyusunan lebih lanjut.
“Sanksinya ada dan sedang di susun lebih lanjut,” tuturnya.
Dengan kombinasi kebijakan WFH yang di awasi secara ketat serta keteladanan dari pimpinan, Pemkot Bandung berharap kinerja ASN tetap terjaga.
Upaya ini juga menjadi bagian dari adaptasi birokrasi terhadap perubahan pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel.
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan seimbang antara fleksibilitas kerja dan disiplin aparatur. Pemerintah Kota Bandung berupaya memastikan bahwa inovasi dalam sistem kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
(Jingga Sonjaya)



