spot_imgspot_img
Sabtu 28 Februari 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Terlambat Membayar THR

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menjelang hari raya keagamaan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan utama di kalangan pekerja dan dunia usaha. Kewajiban pembayaran THR bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan hak normatif pekerja yang mendapat perlindungan hukum secara tegas.

Pemerintah telah menetapkan aturan yang mengikat terkait waktu dan tata cara pembayaran THR. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan melarang pembayaran secara bertahap atau dicicil.

Baca Juga: Menjelang Lebaran, Ini Perbedaan THR ASN dan Pekerja Swasta

Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian bagi pekerja agar dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan layak. Di sisi lain, aturan tersebut juga menuntut perusahaan menjalankan kewajiban secara disiplin dan bertanggung jawab.

Pemerintah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut. Penerapan sanksi ini bermaksud untuk menjaga kepatuhan hukum sekaligus melindungi hak pekerja dari praktik penundaan atau pengabaian pembayaran THR.

Perusahaan yang terlambat membayar THR terkena denda sebesar lima persen dari total nilai THR yang seharusnya pekerja terima. Meski denda telah dikenakan, perusahaan tetap wajib melunasi THR secara penuh kepada pekerja.

Selain denda, pemerintah juga menerapkan sanksi administratif secara bertahap. Pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan teguran tertulis sebagai langkah awal. Jika perusahaan mengabaikan teguran tersebut, pemerintah dapat membatasi kegiatan usaha hingga menghentikan sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Dalam kondisi ketidakpatuhan yang berlanjut, pemerintah berwenang membekukan kegiatan usaha perusahaan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, pemerintah membuka jalur pengaduan resmi. Pekerja dapat melaporkan pelanggaran pembayaran THR melalui Posko THR atau layanan pengaduan ketenagakerjaan yang tersedia.

Setiap laporan akan melalui proses verifikasi sebelum pengawas menjatuhkan sanksi. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh langkah penindakan berlangsung secara terukur dan berjenjang.

Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan pembayaran THR berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga hak pekerja tetap terlindungi menjelang hari raya keagamaan.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru