CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri Ciamis menegaskan komitmennya menjaga kepastian hukum dengan memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Ciamis, Jalan Siliwangi, Kelurahan Maleber, Kabupaten Ciamis, Rabu (25/2/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Puspitasari, menjelaskan bahwa pemusnahan ini menjadi tindak lanjut penanganan perkara sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Seluruh perkara tersebut telah memenuhi unsur hukum sehingga kejaksaan wajib segera menuntaskan proses eksekusi barang bukti.
“Hari ini kami bersama unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis memusnahkan barang bukti yang telah inkracht,” ujar Nova.
Baca Juga: Ciamis Raih Predikat Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah 2026
Cegah Risiko dan Penumpukan Barang Bukti
Nova menegaskan, kejaksaan mengambil langkah pemusnahan sebagai upaya mencegah penumpukan barang bukti sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan maupun risiko lain yang tidak diinginkan.
Pemusnahan barang bukti meliputi ribuan butir obat terlarang, narkotika jenis sabu dan ganja, minuman keras, pakaian yang pelaku maupun korban gunakan, hingga uang palsu.
“Kami memusnahkan seluruh barang bukti sesuai karakteristiknya agar tidak lagi memiliki nilai guna,” katanya.
Proses Pemusnahan Sesuai Standar
Nova merinci, petugas memusnahkan narkotika dengan cara blender. Lalu untuk minuman keras dengan cara dituang, Menggerinda senjata tajam, membakar pakaian, serta uang palsu yang langsung dimusnahkan melalui pembakaran.
Sementara itu, barang bukti berupa senjata api dan amunisi berasal dari perkara pencurian dan pembunuhan. Untuk pemusnahannya, kejaksaan menyerahkan proses tersebut kepada Polres Ciamis karena memerlukan peralatan khusus.
“Senjata api tersebut memiliki dua butir amunisi. Pemusnahannya langsung oleh Polres Ciamis karena kami tidak memiliki alat penghancur yang memadai,” jelas Nova.
Melalui kegiatan ini, Kejari Ciamis menegaskan komitmen penegakan hukum yang transparan dan tuntas. Kemudian bertanggung jawab demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
(Husen Maharaja)


