spot_imgspot_img
Minggu 22 Februari 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dana Zakat untuk 8 Asnaf, Tidak Ada Kaitan dengan MBG

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Perbincangan mengenai kemungkinan penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat mencuat di tengah masyarakat.

Isu tersebut berkembang seiring meningkatnya perhatian publik terhadap sumber pembiayaan berbagai program sosial pemerintah.

BACA JUGA:

10 Persiapan Penting Menyambut Hari Pertama Puasa Ramadan

Untuk merespons hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memberikan penjelasan resmi.

Menurut Kementerian, dana zakat tidak di alokasikan untuk program MBG maupun kebijakan lain di luar ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Penegasan ini di sampaikan guna mencegah kesalahpahaman. Sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana keagamaan.

Pemerintah menilai penting untuk memastikan informasi yang beredar tetap berada dalam koridor yang benar.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar menegaskan, hingga kini tidak ada kebijakan yang mengarahkan penggunaan zakat untuk mendanai MBG.

Penyaluran zakat tetap mengikuti aturan yang telah di tetapkan.

Dalam ketentuan Islam, zakat hanya di peruntukkan bagi delapan golongan penerima atau asnaf.

Kelompok tersebut mencakup fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.

Selain dasar syariat, distribusi zakat juga di atur dalam regulasi nasional tentang pengelolaan zakat. Aturan tersebut menekankan bahwa dana harus di salurkan secara tepat sasaran dan tidak keluar dari peruntukannya.

Pengelolaan zakat di Indonesia di lakukan melalui lembaga resmi. Termasuk Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat yang memiliki izin.

Mekanisme tersebut di rancang untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas.

BACA JUGA:

Mengapa Awal Ramadan Muhammadiyah dan NU Tidak Selalu Sama?

Adapun program MBG merupakan kebijakan yang pendanaannya bersumber dari anggaran negara. Dengan demikian, pembiayaannya tidak berkaitan dengan dana zakat.

Pemerintah menegaskan, menjaga amanah para muzakki menjadi prioritas utama. Kejelasan peruntukan dana di pandang sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan administratif.

Di sisi lain, optimalisasi zakat tetap di fokuskan pada pemberdayaan mustahik sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan kelompok yang berhak menerima.

Melalui klarifikasi tersebut, masyarakat di harapkan memperoleh kepastian mengenai kebijakan zakat.

Pemerintah memastikan dana zakat tetap di kelola sesuai prinsip syariat, regulasi dan komitmen terhadap kepentingan umat.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru