spot_imgspot_img
Sabtu 21 Februari 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rakyat Pangandaran Bergerak Desak Sidang Etik Anggota DPRD Terkait Aplikasi MBA

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi MBA di Pangandaran terus bergulir dan memicu reaksi publik.

Sejumlah warga yang tergabung dalam Rakyat Pangandaran Bergerak melaporkan dugaan keterlibatan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran yang di sebut aktif mempromosikan aplikasi tersebut.

Koordinator Rakyat Pangandaran Bergerak, Tian Kadarisman, menilai dugaan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap marwah lembaga legislatif.

Menurutnya, tindakan oknum anggota dewan itu mencederai kepercayaan publik dan merusak integritas lembaga.

Baca Juga: Buka Puasa di Atas Perahu Nelayan, Sensasi Unik Ramadhan Ceria Horison Palma Pangandaran

Karena alasan tersebut, pihaknya mendatangi gedung DPRD Pangandaran beberapa hari lalu. Mereka membawa sejumlah bukti yang di nilai menunjukkan degradasi moral dan pelanggaran etika secara sistemik.

“Berdasarkan fakta lapangan, kami menemukan indikasi tiga peran oknum anggota DPRD yang telah mengkhianati mandat rakyat demi keuntungan pribadi,” ujar Tian, Sabtu (21/2/2026).

Tian memaparkan, peran pertama adalah sebagai promotor atau affiliator. Dalam peran ini, oknum anggota dewan di sebut secara terbuka mempromosikan investasi MBA di ruang publik.

“Tindakan tersebut melanggar Pasal 4 ayat (12) dan Pasal 14 Kode Etik, karena anggota dewan di larang mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatannya,” tegasnya.

Jabatan Publik Sebagai Instrumen Pelayanan, Bukan Memasarkan Investasi

Ia menambahkan, jabatan publik seharusnya berfungsi sebagai instrumen pelayanan, bukan sarana memasarkan investasi yang merugikan masyarakat.

Peran kedua, lanjut Tian, adalah sebagai penjamin legitimasi. Oknum tersebut diduga menggunakan status sebagai anggota DPRD untuk meyakinkan masyarakat bahwa investasi tersebut aman.

“Ini bertentangan dengan prinsip integritas dan kejujuran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik. Marwah jabatan tidak layak diperdagangkan demi komisi,” katanya.

Sementara peran ketiga, menurut Tian, adalah sikap membiarkan pelanggaran. Oknum anggota dewan disebut mengetahui adanya ketimpangan, namun memilih diam demi kepentingan pribadi.

“Kami juga menemukan indikasi kuat perekrutan anggota baru secara masif, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas, demi mengejar target dan bonus semata,” ujarnya.

Tian mengingatkan, Pasal 5 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik mewajibkan setiap anggota dewan bersikap responsif terhadap penderitaan rakyat.

“Diam saat rakyat merugi, apalagi beserta pengkhianatan demi keuntungan finansial pribadi. Hal itu menjadi bukti bahwa secara moral dan etika mereka sudah tidak layak duduk di kursi terhormat ini,” tegasnya.

Ia pun menyerukan langkah terbuka bagi oknum yang merasa telah melanggar kode etik untuk bertanggung jawab secara moral.

“Kami lebih menghormati sikap ksatria jika yang bersangkutan menyadari kesalahan. Kemudian mengakuinya, dan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangandaran,” tambah Tian.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi satu-satunya cara menjaga sisa martabat lembaga. Jika pengunduran diri tidak terjadi, pihaknya mendesak Badan Kehormatan DPRD agar bertindak proaktif. Tentunya dengan segera memeriksa bukti dan memanggil pihak terkait tanpa menunda.

“Sidang etik harus berjalan tanpa intervensi dan tidak boleh tersandera proses pidana. Pelanggaran etika sudah nyata. Jika tidak ada niat baik untuk mundur, Badan Kehormatan wajib merekomendasikan sanksi berat sesuai Pasal 17 Peraturan Nomor 2 Tahun 2020,” pungkasnya.


(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru