spot_imgspot_img
Kamis 19 Februari 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskominfo Temukan Situs Palsu DPRD Pangandaran

PANGANDARAN:FOKUSJabar.id: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Pangandaran melalui Tim Saber Hoaks menemukan situs web palsu yang mencatut nama DPRD Pangandaran. Temuan tersebut muncul setelah tim melakukan pemantauan dan verifikasi digital secara intensif.

Hasil penelusuran menunjukkan adanya upaya peniruan identitas digital lembaga pemerintahan yang berpotensi menyesatkan masyarakat dan membahayakan keamanan data pribadi.

Baca Juga: Anggota Polres Pangandaran Sabet tiga Medali di Kejurda INKANAS 2026

Diskominfo menegaskan bahwa situs resmi DPRD Kabupaten Pangandaran hanya dapat diakses melalui alamat dprd.pangandarankab.go.id. Sementara itu, tim menemukan situs dprdpangandaran.org yang bukan milik pemerintah daerah dan tidak memiliki legalitas resmi.

Diskominfo menjelaskan bahwa seluruh situs resmi instansi pemerintah di Indonesia selalu menggunakan domain .go.id. Pemerintah mengatur penggunaan domain tersebut secara ketat melalui proses administrasi dan verifikasi khusus, sehingga menjamin keaslian sumber informasi.

Sebaliknya, domain umum seperti .org, .com, atau .net dapat siapa pun gunakan tanpa verifikasi sebagai lembaga pemerintah. Sehingga rawan terjadi penyalagunan untuk penipuan dan penyebaran informasi menyesatkan.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum mengakses situs web yang mengatasnamakan instansi pemerintahan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengakses, memasukkan data pribadi, maupun mempercayai informasi yang bersumber dari situs dprdpangandaran.org,” ujar Tonton, Kamis (19/2/2026).

Ia juga meminta warga selalu memeriksa alamat situs sebelum membukanya. “Pastikan domain berakhiran .go.id jika situs tersebut mengatasnamakan instansi pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Diskominfo mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan tautan situs palsu tersebut. Menyebarkan melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp agar tidak memicu kebingungan publik.

Tonton menambahkan, masyarakat dapat segera melaporkan jika menemukan informasi mencurigakan atau situs palsu lain yang mencatut nama Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui kanal pengaduan resmi Diskominfo atau akun media sosial Pangandaran Saber Hoaks.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru