spot_imgspot_img
Kamis 19 Februari 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelajaran Pakai Knalpot Brong Disanksi Gubernur Jabar

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Penertiban pelajar kembali menjadi perhatian setelah Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) menyampaikan langkah tegas untuk menekan pelanggaran lalu lintas.

Pempeov Jabar menilai disiplin berlalu lintas harus di bangun sejak usia sekolah. Terutama karena masih banyak pelajar yang menggunakan kendaraan tanpa memenuhi ketentuan. Termasuk memakai knalpot brong.

BACA JUGA:

Respons Cepat Gubernur Jabar untuk Atlet Rugby Garut yang Terbaring Sakit

Komitmen tersebut di tegaskan Gubernur Jabar saat pemusnahan knalopot tidak standar dan barang ilegallainnya di Mapolda Jawa Barat, Rabu (18/2/2026) kemarin.

Menurut Gubernur Jabar, siswa yang melanggar aturan akan di minta membuat surat pernyataan resmi dengan keterlibatan orang tua. Bahkan di legalisasi melalui notaris.

“Kalau melakukan itu (melanggar) maka saya bersedia mengundurkan diri dari sekolah. Dan itu di setujui oleh orangtuanya dan di legalisasi oleh notaris,” kata Dedi Mulyadi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar dalam menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib. Sekaligus mengurangi risiko kecelakaan yang kerap terjadi akibat pelajar membawa kendaraan tanpa aturan jelas.

Selain itu, penggunaan knalpot brong juga di nilai menimbulkan keresahan masyarakat karena suara bising yang mengganggu kenyamanan ruang publik.

KDM menjelaskan, knalpot brong yang telah di sita tidak bisa di tebus secara sembarangan. Melainkan harus di ganti terlebih dahulu dengan knalpot standar sesuai ketentuan pabrikan.

“Nanti di tebusnya itu ketika knalpotnya di ganti. Kemudian nanti orangtuanya datang membawa knalpot baru yang sesuai standarnya,” ucap KDM.

Dedi juga mendorong aparat lalu lintas untuk bertindak tegas terhadap pelajar yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai aturan.

“Saya itu selalu memberikan bonus setiap Satlantas yang menilang anak-anak sekolah yang pakai knalpot brong,” kata KDM.

BACA JUGA:

Gubernur Jabar Ajak Masyarakat Kembalikan Fungsi Gunung

Pemprov Jawa Barat sebelumnya juga telah menyampaikan larangan bagi siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Hal itu sebagai langkah pencegahan kecelakaan serta pembentukan kedisiplinan.

Momentum pemusnahan barang bukti pada 18 Februari 2026 pun menjadi simbol sinergi pemerintah daerah dan kepolisian dalam memperkuat penertiban lalu lintas.

Melalui kebijakan ini, Jawa Barat berharap budaya tertib berlalu lintas dapat tumbuh di kalangan pelajar. Sekaligus menekan penggunaan knalpot brong yang selama ini menjadi keluhan masyarakat luas.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru