BANDUNG, FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan memperketat pengawasan dan penertiban selama bulan suci Ramadan.
Sejumlah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Seperti sahur on the road, perang sarung, hingga operasional tempat hiburan malam, di larang selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah.
Dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Pemkot Bandung akan Tertibkan PKL Musiman yang Langgar Zona Larangan
“Hari ini kita memasuki hari pertama puasa Ramadan. Semoga seluruh umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa mendapatkan kenikmatan, kemuliaan, serta keberkahan,” kata Bambang Kamis (19/2/2026).
Bambang menegaskan, terdapat sejumlah larangan yang harus di patuhi masyarakat. Di antaranya tidak di perbolehkan melakukan sahur on the road dan perang sarung. Terutama yang menggunakan benda keras seperti gir yang dapat membahayakan keselamatan.
“Perang sarung yang menggunakan ujung sarung di isi gir atau benda keras lainnya. Itu sangat berbahaya dan bisa merusak serta melukai, sehingga tidak boleh di lakukan,”katanya.
Selain itu, Satpol PP juga akan menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol di lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan akan di lakukan secara rutin, terutama pada malam hari di lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran.
Tak hanya itu, tempat hiburan malam juga di wajibkan tutup selama bulan suci Ramadan. Sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan tersebut mengacu pada aturan yang telah di tetapkan pemerintah daerah dan di dukung. Surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.
“Tempat hiburan malam tidak di perbolehkan beroperasi selama Ramadan. Semua harus tutup demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Pihaknya juga memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk kemungkinan penyegelan tempat usaha yang tetap beroperasi selama Ramadan.
“Tentu ada sanksi bagi pelanggar. Bisa sampai penyegelan. Kami tidak main-main dalam menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan,”ungkapnya.
Baca Juga: Kota Bandung Penyumbang Terbanyak Kedua Kasus TBC di Jabar
Selain itu, pengawasan juga akan di lakukan di seluruh kecamatan, termasuk terhadap lokasi penjualan takjil. Dan titik-titik berbuka puasa untuk memastikan tidak menimbulkan gangguan ketertiban seperti kemacetan atau parkir liar.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi kegiatan kuliner Ramadan. Selama berada di lokasi yang sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
“Jika ada kegiatan kuliner yang memang di peruntukkan untuk menampung masyarakat, silakan saja, selama tidak menimbulkan kemacetan,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


