BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali menegaskan langkah serius dalam menata pembangunan perumahan. Terutama di wilayah yang di nilai rentan terhadap banjir dan bencana alam lainnya.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan warga serta arah pembangunan jangka panjang.
BACA JUGA:
Pemprov Jabar Soroti Kredit Macet BUMN di Bank BJB, Gubernur Minta Ketegasan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menilai bahwa pembangunan rumah tidak bisa lagi di lakukan tanpa mempertimbangkan kondisi ekologis suatu kawasan.
Risiko banjir dan longsor di nilai semakin luas. Sehingga pengendalian izin menjadi langkah penting.
Dalam konteks tersebut, Pemprov Jawa Barat menerapkan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan sambil melakukan evaluasi tata ruang.
Fokus utamanya adalah memastikan pembangunan tidak di lakukan di area yang berpotensi membahayakan masyarakat.
KDM menegaskan, kawasan seperti daerah langganan banjir, rawa yang ditimbun, sawah yang di alihfungsikan hingga tebing yang di babat tidak akan di beri ruang untuk pembangunan permukiman.
Moratorium ini di perkuat melalui kebijakan resmi yang di keluarkan pemerintah daerah sejak akhir 2025. Langkah tersebut di maksudkan sebagai upaya mitigasi agar pembangunan perumahan tidak memperburuk kondisi lingkungan.
Selama beberapa tahun terakhir, Jawa Barat menghadapi peningkatan kejadian bencana hidrometeorologi. Mulai dari banjir bandang hingga longsor.
Alih fungsi lahan yang tidak terkendali menjadi salah satu faktor yang memperbesar dampaknya.
Untuk memastikan kebijakan ini berbasis kajian ilmiah, Pemprov Jawa Barat melibatkan institusi akademik dalam menilai wilayah mana yang layak di bangun dan mana yang harus di lindungi.
BACA JUGA:
Operasional Masjid Raya Bandung tak lagi Dibiayai Pemprov Jabar
Kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyesuaian rencana tata ruang di tingkat kabupaten dan kota. Sekaligus menentukan zona aman bagi pengembangan permukiman.
Pemerintah menekankan bahwa moratorium bukan berarti menghentikan sektor properti sepenuhnya. Melainkan menata ulang agar pembangunan berjalan lebih terarah dan bertanggung jawab.
Ke depan, izin pembangunan dapat di buka kembali secara bertahap di wilayah yang di nilai aman. Namun, larangan untuk kawasan rawan banjir di pastikan tetap menjadi prinsip utama.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat berharap pembangunan perumahan dapat sejalan dengan perlindungan lingkungan serta mengurangi risiko bencana bagi masyarakat.
(Jingga Sonjaya)



