spot_img
Senin 16 Februari 2026
spot_img

PCNU Kabupaten Tasikmalaya Tegaskan Hukum Sisa MBG

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Polemik pemanfaatan sisa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah akhirnya mendapat penegasan hukum dari forum Bahtsul Masail yang di gelar dalam rangka Harlah ke-100 NU dan Muskercab PCNU Kabupaten Tasikmalaya, Senin (16/2/2026).

Forum yang berlangsung di Pondok Pesantren Darussalam, Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya itu, membahas persoalan aktual di lapangan: makanan MBG yang tersisa akibat siswa tidak hadir atau tidak menghabiskan jatahnya.

Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam mengatakan, program MBG merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan gizi peserta didik serta mencegah stunting.

Baca Juga: Keindahan Pesona Alam Situ Sanghyang Tasikmalaya

Namun dalam praktiknya, setiap hari di temukan makanan berlebih yang tidak mungkin di simpan hingga esok hari karena risiko basi. Guru dan pihak sekolah pun kerap menghadapi dilema. 

“Di satu sisi, makanan tersebut adalah hak siswa. Di sisi lain, membuang makanan jelas bertentangan dengan prinsip menghindari mubazir,” kata KH Atam.

Ia mengemukakan, hasil pembahasan ulama menyimpulkan bahwa sisa MBG boleh di manfaatkan oleh guru, tenaga kependidikan, atau masyarakat sekitar selama ada indikasi kerelaan dan tidak di ambil secara sewenang-wenang.

“Prinsip utama adalah menghindari tabdzir (pemborosan),” ujarnya.

Jika sudah tidak layak konsumsi manusia, makanan boleh di manfaatkan untuk pakan ternak.

Namun, sambungnya, forum menegaskan satu hal penting: menjual makanan MBG hukumnya haram.

“MBG merupakan amanah publik dengan sasaran penerima tertentu. Mengubahnya menjadi objek jual beli, di nilai sebagai penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap tujuan program,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Pengelola

Baca Juga: Dana Pinjaman, 35 Ruas Jalan Rusak Kabupaten Tasikmalaya akan Diperbaiki

LBM PCNU Kabupaten Tasikmalaya juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya: Menjaga standar higienitas dan keamanan pangan, melibatkan ahli gizi, mengutamakan bahan baku lokal, dan transparansi tata kelola.

“Keputusan ini di harapkan menjadi pedoman bagi sekolah dan pengelola SPPG agar pelaksanaan MBG tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” kata KH Atam.

Dengan keputusan tersebut, lanjut KH Atam, PCNU Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan respons cepat terhadap isu sosial-keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.

(Farhan Kamil)

spot_img

Berita Terbaru