spot_img
Sabtu 14 Februari 2026
spot_img

Kasus Tiffany & Co Disegel, Menkeu: Impor Ilegal Akan Ditindak

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Penyegelan sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta menarik perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Langkah tersebut di lakukan di tengah meningkatnya pengawasan pemerintah terhadap impor barang bernilai tinggi.

BACA JUGA:

Berani Kejar Jambret, Mahasiswi Ini Dapat Penghargaan Kapolresta Yogyakarta

Kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan merek internasional ternama yang selama ini di kenal sebagai simbol produk premium.

Otoritas menegaskan bahwa penindakan di lakukan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Pemerintah saat ini memang sedang memperketat pengawasan atas arus masuk barang mewah. Terutama untuk memastikan semua prosedur impor di penuhi dan penerimaan negara tetap terjaga.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga outlet Tiffany dan Co pada 11 Februari 2026.

Gerai tersebut berada di pusat perbelanjaan Plaza Senayan, Plaza Indonesia dan Pacific Place.

Penyegelan di lakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam proses impor sejumlah barang mewah yang di pasarkan di toko-toko tersebut.

Petugas mencurigai beberapa produk belum di laporkan secara tepat dalam dokumen kepabeanan.

Dalam proses penindakan, Bea Cukai juga menutup akses terhadap barang-barang bernilai tinggi yang tersimpan di brankas toko.

Langkah tersebut bersifat sementara sambil menunggu penjelasan resmi dari pihak perusahaan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas impor yang melanggar aturan.

“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan di tutup dan di segel,” kata Purbaya.

DJBC telah meminta manajemen Tiffany & Co untuk memberikan klarifikasi lengkap mengenai status barang yang di segel. Pemeriksaan juga di lakukan untuk memastikan kewajiban bea masuk serta pungutan negara telah di bayarkan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:

Bursa Capres 2029 Mulai Menghangat, Dedi Mulyadi Masuk Radar Nasional

Penertiban ini berlangsung di tengah upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk impor premium. Langkah tersebut di nilai penting untuk menciptakan perdagangan yang tertib dan transparan.

Bea Cukai juga menekankan bahwa penegakan aturan kepabeanan turut berperan dalam melindungi pelaku usaha domestik. Termasuk UMKM dari persaingan yang tidak sehat akibat barang impor bermasalah.

Dalam tahap lanjutan, petugas akan mencocokkan stok fisik di gerai dengan dokumen impor seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administratif hingga penyitaan dapat di terapkan.

Hingga kini, penyegelan masih bersifat sementara sambil menunggu hasil klarifikasi perusahaan.

Bea Cukai menegaskan seluruh proses di lakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan kepatuhan perdagangan barang mewah di Indonesia.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru