spot_img
Kamis 12 Februari 2026
spot_img

Pejabat Pangandaran Diduga Terlibat Praktik Investasi Bodong, Masyarakat Dorong APH Tindak Tegas

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polemik dugaan investasi bodong MBA di Kabupaten Pangandaran terus memantik perhatian publik, isu ini tidak hanya menyangkut kerugian finansial, tetapi juga menyeret nama sejumlah pejabat daerah sehingga memunculkan pertanyaan serius soal etika dan kepercayaan publik.

Tokoh pemuda Pangandaran, Tian Kadarisman, menilai persoalan tersebut melampaui sekadar investasi bermasalah. Ia melihat dampak sosial yang lebih luas karena masyarakat diduga menaruh kepercayaan pada figur publik yang dianggap memberi legitimasi.

Baca Juga: Di Usia 70 Tahun, Pasutri Cimerak Pangandarn Bertahan Hidup dari Sapu Lidi Rp1.800

“Ini bukan hanya soal kerugian materiil. Ada dugaan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat. Dampaknya meluas dan menimbulkan keresahan sosial,” ujar Tian.

Menurutnya, sejumlah keluarga mengalami tekanan ekonomi, hubungan antarwarga merenggang, dan kepercayaan publik terhadap institusi ikut tergerus.

Isu semakin kompleks setelah muncul dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dalam promosi atau ajakan kepada masyarakat untuk bergabung dalam skema MBA. Dalam kultur masyarakat Pangandaran yang menjunjung tinggi peran tokoh publik, kehadiran seorang anggota dewan masyarakat menilainya sebagai bentuk jaminan moral.

“Ketika masyarakat melihat ada anggota DPRD yang ikut, banyak yang menganggap kegiatan itu aman. Kepercayaan seperti itu sangat berharga dan tidak boleh pejabat salahgunakan,” tegasnya.

Tian menilai dugaan tersebut menyentuh aspek etika jabatan sekaligus berpotensi memasuki ranah hukum. Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Regulasi itu mewajibkan anggota DPRD menjaga martabat, kehormatan, serta tidak menyalahgunakan jabatan dan pengaruh.

Konflik Kepentingan yang Merusak Kepercayaan Publik

Kode Etik DPRD juga melarang konflik kepentingan maupun tindakan yang merusak kepercayaan publik, dengan mekanisme pemeriksaan melalui Badan Kehormatan.

Dari sisi pidana, Tian menjelaskan aparat penegak hukum dapat menelusuri unsur dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) apabila menemukan unsur subjektif yang terpenuhi. Pihak yang turut serta, menyuruh, atau membantu terjadinya perbuatan tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan penyertaan dalam hukum pidana.

Ia juga menyoroti aspek regulasi jasa keuangan. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK mewajibkan setiap penghimpunan dana masyarakat memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tanpa izin resmi, aktivitas tersebut dapat masuk kategori ilegal.

Jika pola operasional menunjukkan sistem bonus perekrutan yang bergantung pada dana anggota baru tanpa kegiatan usaha riil, praktik itu berpotensi masuk kategori money game atau skema ponzi. Bahkan, penyidik dapat menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 apabila menemukan indikasi penyamaran aliran dana.

Karena itu, Tian mendorong OJK dan aparat kepolisian bergerak profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Ia meminta penyidik menelusuri aliran dana, pola perekrutan, struktur keuntungan, hingga kemungkinan pihak lain yang memberi legitimasi.

Ia menyebut dukungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat melalui unit Financial Monitoring and Development (Fismondev) akan membantu menghadirkan gambaran hukum yang lebih komprehensif.

Tian menegaskan semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun ia juga menilai pengawasan publik tetap penting agar proses hukum berjalan tuntas.

“Kita tidak boleh menghakimi sebelum ada putusan hukum tetap. Tapi integritas pejabat publik dan perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru