BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membongkar bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, Kota Bandung Kamis (12/2/2026).
Tindakan ini menjadi penertiban pertama yang di lakukan pada 2026 setelah seluruh tahapan administrasi dan prosedur sesuai ketentuan di selesaikan.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, bangunan tersebut sebelumnya telah melalui proses penindakan oleh Dinas Ciptabintar karena tidak memiliki PBG.
Baca Juga: Bluebird Luncurkan 50 Unit Taksi Listrik di Kota Bandung
Bangunan ini tidak memiliki PBG. Karena itu di proses oleh Dinas Ciptabintar, mulai dari surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, hingga terbit Surat Keputusan Wali Kota,”kata Yayan Kamis (12/2/2026).
Yayan menjelaskan, detelah SK Wali Kota di terbitkan, Satpol PP melanjutkan tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum pembongkaran di lakukan.
“Ada surat pernyataan 7 hari kerja, kemudian surat peringatan pertama 3 hari kerja, kedua 2 hari kerja, dan ketiga 1 hari kerja. Setelah seluruh tahapan selesai, barulah di lakukan penertiban,” jelasnya.
Proses Sejumlah Titik
Selain di Cijawura, Satpol PP juga tengah memproses sejumlah titik lain yang melanggar ketentuan perizinan bangunan. Berdasarkan hasil pertemuan bersama Wali Kota dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana, terdapat delapan lokasi yang sudah masuk tahap Surat Peringatan Kedua (SP2).
Baca Juga: Satgas PASTI Turun Tangan, OJK Jabar Soroti Dugaan Investasi Ilegal “MBA” di Pangandaran
“Kurang lebih ada delapan titik yang sudah kita terbitkan SP2 dan tinggal satu tahapan lagi, yaitu SP3. Salah satunya besok akan kita laksanakan di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan,” katanya.
Oleh karna itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan perizinan bangunan demi ketertiban dan keselamatan bersama. Ia menyoroti masih banyaknya bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan branhang, yang berpotensi memicu banjir.
“Bangunan di atas saluran air dan branhang ini yang menjadi perhatian, karena bisa menyebabkan banjir. Penertiban seperti ini akan terus kita lakukan ke depan,”pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



