BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Jawa Barat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam penawaran investasi ilegal yang kembali marak.
Peringatan ini menyusul munculnya dugaan praktik investasi ilegal di wilayah Pangandaran oleh entitas berinisial “MBA”. Aktivitas tersebut diduga merugikan ribuan korban.
Baca Juga: Maraton Pelantikan 5 Pj Kades di Tasikmalaya, Pasirbatang Akhirnya Miliki Nahkoda Baru
Entitas “MBA” menawarkan investasi dengan janji imbal hasil tertentu tanpa mengantongi izin dari regulator sektor keuangan. Mereka menjalankan modus berkedok jasa periklanan dengan pola money game atau skema ponzi.
Menanggapi temuan tersebut, Satgas PASTI OJK Jawa Barat langsung menurunkan tim untuk melakukan penelusuran di lapangan. Satgas juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan sebelum memutuskan berinvestasi.
OJK mengingatkan masyarakat agar:
- Tidak mudah tergiur janji imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.
- Memastikan legalitas entitas dan produk keuangan yang ditawarkan telah mengantongi izin atau pengawasan dari otoritas berwenang.
- Waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan OJK atau Satgas PASTI terkait proses pemeriksaan suatu entitas.
Untuk mencegah kerugian lebih luas, Satgas PASTI Jawa Barat memanggil pihak entitas terkait guna meminta klarifikasi mengenai legalitas usaha yang dijalankan.
2.167 Entitas Keuangan Ilegal
Satgas PASTI menegaskan, Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melarang setiap pihak menghimpun, menyalurkan, atau mengelola dana masyarakat tanpa izin resmi dari OJK. Pasal 247 juga memberikan mandat kepada Satgas PASTI untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha sektor keuangan tanpa izin.
Sepanjang 2025, Satgas PASTI menghentikan lebih dari 2.167 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal. Banyak di antaranya menggunakan modus penipuan dengan meniru nama produk, situs, atau media sosial milik entitas resmi.
Satgas juga mencatat berbagai bentuk penipuan investasi, seperti tawaran kerja paruh waktu hingga skema money game atau ponzi yang menjanjikan keuntungan cepat.
Data menunjukkan total kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga 2025 mencapai Rp142,22 triliun. Angka tersebut memperlihatkan besarnya dampak praktik keuangan ilegal terhadap masyarakat.
Kepala Kantor OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengapresiasi peran media dalam mengungkap dugaan investasi ilegal di Pangandaran.
“Kasus dugaan investasi ilegal ini sudah ditangani Satgas PASTI OJK Jawa Barat. Kami akan terus mengawal perkembangannya untuk melindungi masyarakat agar tidak muncul korban baru,” ujar Nofa, Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan, OJK terus menggencarkan edukasi dan literasi keuangan digital kepada seluruh lapisan masyarakat. OJK ingin masyarakat mampu mengenali ciri-ciri investasi ilegal, terutama yang menawarkan keuntungan tidak logis.
Nofa juga mengajak semua pihak memperkuat kolaborasi dalam mengedukasi publik agar tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menggiurkan namun tidak memiliki izin resmi.
“Kami berharap masyarakat selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan sebelum berinvestasi dan tidak tergoda iming-iming keuntungan tinggi yang berujung kerugian,” tegasnya.
(Seda)



