spot_img
Rabu 11 Februari 2026
spot_img

Tangani Dugaan Korupsi Rumdin DPRD, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Konsistensi penegakan hukum kembali menjadi sorotan. Dua kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD di Jawa Barat menunjukkan pola yang hampir sama, namun aparat menanganinya dengan arah berbeda.

Praktisi hukum sekaligus Koordinator FAKTA (Forum Analisa Kebijakan dan Realita), Yoza Phahlevi, menilai aparat belum menunjukkan standar penegakan hukum yang seragam. Ia membandingkan kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kota Banjar dan DPRD Kabupaten Indramayu yang memiliki karakteristik serupa.

Baca Juga: Wings Air Resmi Buka Rute Bandung–Yogyakarta

“Kedua kasus ini memiliki kemiripan, baik dari sisi substansi maupun periodisasi waktunya. Banjar terjadi pada 2021, Indramayu 2022,” ujar Yoza di Bandung, Rabu (11/2/2026).

Pada kasus Banjar, aparat penegak hukum bergerak cepat. Kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar mengantarkan perkara tersebut hingga ke Pengadilan Tipikor Bandung. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, pada 26 November 2025.

Majelis juga menghukum mantan Sekretaris DPRD Banjar, Rachmawati, dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjar.

Kasus itu berawal dari penyidikan kejaksaan yang menemukan dugaan manipulasi dalam pengajuan dan pengelolaan kenaikan tunjangan perumahan dinas dan transportasi anggota DPRD Banjar periode 2017–2021.

Situasi Berbeda di Indramayu

Namun situasi berbeda terjadi di Indramayu. Dugaan ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu menimbulkan potensi kerugian negara jauh lebih besar, yakni Rp16,8 miliar. Meski begitu, proses hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kasus Indramayu seperti berjalan di tempat. Kondisi ini menimbulkan kesan tebang pilih,” tegas Yoza.

Menurutnya, kedua perkara memiliki persoalan inti yang sama, yaitu penetapan nilai tunjangan rumah dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Yoza memaparkan sejumlah kejanggalan. Pertama, tim internal menetapkan nilai tunjangan tanpa legalitas sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), padahal regulasi mensyaratkan hal tersebut.

Kedua, tim menggunakan formula perhitungan yang merujuk pada regulasi yang sudah dicabut sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.

Ketiga, penetapan nilai tunjangan tidak didasarkan pada survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif sesuai kondisi pasar setempat.

Keempat, tim penilai tidak memiliki kompetensi teknis maupun kewenangan profesional untuk menentukan standar biaya tunjangan pejabat publik.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan kasus Indramayu telah masuk tahap penyidikan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, memastikan penyidik masih mendalami perkara tersebut.

“Prosesnya masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (11/8/2025).

Namun hingga kini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka. Ketika awak media menyinggung pemeriksaan mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, Syaefudin, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Yoza menegaskan, perbedaan progres dua perkara dengan konstruksi serupa berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ia meminta penegak hukum menunjukkan konsistensi dan keberanian dalam menangani setiap perkara tanpa membedakan wilayah maupun besaran nilai kasus.

“Kepastian hukum tidak boleh bergantung pada lokasi perkara. Prinsip keadilan harus berlaku sama bagi semua,” pungkasnya.

spot_img

Berita Terbaru