spot_img
Rabu 11 Februari 2026
spot_img

Jamkrida Jabar Gelar Literasi Keuangan Sikapi Lahirnya POJK

BANDUNG,FOKUSJabar.id: PT Jamkrida Jabar (Perseroda) menggelar Literasi Keuangan 2026 sebagai upaya memperkuat sinergitas dan kolabolasi. PT Jamkrida Jabar (Perseroda) dengan penerima jaminan (perbankan) serta mitra asuransi jiwa.

Literasi keuangan yang mengangkat tema ‘Penerapan POJK 20 Tahun 2023 dan POJK 11 Tahun 2025. Terkait Dengan Pengelolaan Risiko Jiwa dan Macet pada Lembaga Penjaminan’ di gelar di Ruang Sangkuriang, Grand Preanger Hotel. Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Rabu (11/2/2026).

Direktur Keuangan PT Jamkrida Jabar, Muji Rohmad mengatakan, kegiatan di gelar seiring dengan aturan baru. Yang di keluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Peraturan OJK Nomor 11 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.

Baca Juga: Dinilai Membahayakan, Wali Kota Bandung Soroti Bekas Galian Kabel

“Jadi kegiatan literasi keuangan 2026 yang kami gelar ini sebagai upaya menyelaraskan kegiatan usaha penjaminan dengan POJK. Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi,” kata Muji saat di temui di sela-sela acara, Rabu (11/2/2026).

Yang di kaitkan dengan Kredit, lanjut dia, juga dengan POJK Nomor 11 tahun 2025 tentang tentang. Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin yang menggantikan POJK lama yakni POJK 2 Tahun 2017.

Dalam POJK terbaru yakni Nomor 11 tahun 2025, lanjut Muji, poin terbaru yang di terapkan yakni. Lembaga Penjamin tidak bisa lagi menjaminkan risiko jiwa kepada penerima jaminan, yang sebelumnya bisa risiko jiwa maupun risiko wanprestasi (macet).

“Jadi dengan adanya aturan baru yakni POJK Nomor 11 tahun 2025 ini. Kami dari Lembaga Penjamin hanya bisa menjaminkan risiko wanprestasi kepada penerima jaminan atau perbankan,” tuturnya.

Mitra Asuransi Jiwa

Sedangkan, kata dia, resiko jiwa di cover langsung mitra asuransi jiwa. Kalau di POJK yang lama, pihaknya bisa menjamin atau keduanya antara risiko jiwa maupun wanprestasi.

Dengan aturan baru tersebut, kata dia, di butuhkan kesamaan persepsi di antara penerima jaminan, lembaga penjamin serta mitra asuransi jiwa.

Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih pemahaman di antara Lembaga Penjamin, Penerima Jaminan atau perbankan, serta pihak mitra asuransi.

Baca Juga: DSDA Jabar Imbau Masyarakat tidak Buang Sampah ke Sungai

“Jadi melalui literasi keuangan yang kita gelar hari ini, kami dari lembaga penjamin, lalu penerima jaminan atau perbankan. Maupun mitra asuransi memahami peran masing-masing sehingga saling support dan terjalin ekosistem keuangan lebih baik lagi,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan cari solusi terbaik dalam menyikapi hadirnya POJK yang baru ini. Baik dari sisi penerima jaminan.

“Lalu kami di pihak lembaga penjamin dari sisi risiko wanprestasi, maupun mitra asuransi dari sisi jaminan risiko jiwa,” pungkasnya.

(Ageng)

spot_img

Berita Terbaru