spot_img
Selasa 10 Februari 2026
spot_img

Pedagang UMKM di Banjar Water Park Keluhkan Retribusi Baru

BANJAR, FOKUSJabar.id: Sejumlah pedagang UMKM di kawasan Banjar Water Park (BWP) mengeluhkan adanya penarikan retribusi yang di nilai mendadak dan memberatkan. 

Salah satu pedagang, Husni Mubarok menyebut tarif yang mencapai Rp12 ribu per karcis terlalu tinggi bagi pelaku usaha kecil.  

“Kalau bisa jangan sampai Rp12 ribu. Normatifnya di Banjar cukup Rp5 ribu, maksimal Rp9 ribu atau Rp10 ribu. Itu pun satu karcis saja, jangan banyak pintu,” ujar Husni kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD, Kejari Kota Banjar Harus Sapu Bersih

Ia menilai sistem retribusi yang melibatkan pemerintah, Karang Taruna, dan paguyuban pedagang sebaiknya di satukan agar tidak membingungkan.  

Keluhan muncul karena penarikan di lakukan tanpa sosialisasi yang jelas. Pedagang mengaku kaget ketika retribusi langsung di berlakukan, padahal sebelumnya selama bertahun-tahun hanya ada satu jenis pungutan. 

“Dadakan, langsung dua kali penarikan tanpa pemberitahuan. Jadi terasa berat,” tambahnya.  

Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar, Sri Sobariah, menjelaskan bahwa dasar hukum retribusi sudah tercantum dalam Perda PDRD Nomor 23 Tahun 2023. 

Namun, pelaksanaan baru di lakukan mulai Januari 2026 setelah adanya penugasan resmi kepada dinas. “Kami baru bisa memungut retribusi setelah ada pegawai P3K yang di tugaskan. Tujuannya untuk optimalisasi PAD Banjar,” kata Sri.  

Besaran Retribusi Resmi

Sri menegaskan, besaran retribusi resmi dari perda adalah Rp5 ribu per pedagang per hari. Namun, adanya tambahan pungutan dari pihak lain seperti Karang Taruna dan paguyuban membuat pedagang merasa terbebani. 

Baca Juga: Hari Jadi ke-23 Kota Banjar, PTMSI Gelar Pertandingan Tenis Meja

“Kalau dari dinas, kami hanya menjalankan aturan perda. Soal pembagian dengan pihak lain bisa didiskusikan bersama,” ujarnya.  

Sementara berdasarkan informasi yang di himpun, saat ini tercatat sekitar 200 pedagang beraktivitas di BWP. Hampir semua mengaku keberatan dengan sistem retribusi baru yang di anggap tidak transparan dan berpotensi menimbulkan pungutan liar.

Para pedagang berharap ada rembuk bersama antara pemerintah, Karang Taruna, dan paguyuban untuk mencari solusi agar tarif lebih ringan dan sistem lebih jelas.

(Budiana Martin)

spot_img

Berita Terbaru