PANGANDARAN,FOKUSJabar.id:Modus penipuan berkedok aplikasi investasi kembali memakan korban. Kali ini, aplikasi bernama MBAstrack diduga merugikan ribuan warga di Kabupaten Pangandaran dengan iming-iming penghasilan mudah dan cepat.
Salah satu korban, Dede Kusmawan (44), mengungkapkan aplikasi tersebut menawarkan sistem kerja sederhana hanya bermodalkan ponsel dan kuota internet, dengan dalih membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Ratusan Member Geruduk Kantor MBAstrack di Pangandaran
“Kerjanya terlihat sangat mudah, dapat uang juga cepat. Siapa yang tidak tertarik dengan tawaran seperti itu,” ujar Dede kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Dede menjelaskan, aplikasi MBAstrack mengklaim bergerak di bidang periklanan hotel. Para member diberi tugas mengirim foto hotel melalui aplikasi, kemudian melakukan konfirmasi untuk mendapatkan upah.
“Setelah kirim foto dan konfirmasi, saldo langsung masuk. Awalnya memang lancar,” katanya.
Kemudahan tersebut membuat banyak orang tergiur. Bahkan, menurut Dede, korban tidak hanya berasal dari masyarakat umum, tetapi juga dari kalangan pejabat dan aparatur negara.
“Yang ikut bukan cuma warga biasa. Ada juga anggota DPRD, polisi, sampai guru,” ungkapnya.
Kejanggalan Sistem Aplikasi
Dede sendiri mulai bergabung dengan MBAstrack sejak 8 Desember 2025. Namun, setelah berjalan lebih dari dua bulan, ia mulai mencurigai adanya kejanggalan dalam sistem aplikasi tersebut.
Seluruh member, kata Dede, diarahkan untuk melakukan deposit dengan nominal tertentu. Pada tahap awal, penarikan dana masih bisa dilakukan, namun lama-kelamaan akses pencairan tertutup sepenuhnya.
“Penarikan terjadwalkan hari Senin (9/2/2026) pukul 09.30 WIB, tapi gagal. Bahkan sekarang aplikasinya sama sekali tidak bisa kita akses,” ujarnya.
Ia memperkirakan jumlah member MBAstrack di Kabupaten Pangandaran mencapai lebih dari 1.000 orang. Ia sendiri membawahi sekitar 84 member dengan total nilai deposit melebihi Rp100 juta.
“Deposit bervariasi, mulai dari Rp4,5 juta sampai Rp13,5 juta. Di aplikasi terlihat saldo penarikan dari Rp500 ribu sampai Rp100 juta, tergantung jumlah deposit. Tapi sekarang semua tidak bisa saya cairkan,” kata Dede.
Atas kejadian tersebut, para korban berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan investasi bodong yang merugikan banyak pihak tersebut.
(Sajidin)


