spot_img
Senin 9 Februari 2026
spot_img

Kasus Pupuk Subsidi Berlanjut, Kejari Tasikmalaya Dalami Peran Pemilik dan Petugas Lapangan

TASIKMALAYA FOKUSJabar.id:Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terus mengembangkan pengusutan dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi sepanjang periode 2021–2024.

Penyidik kini mendalami peran dua tersangka baru yang di duga menjadi bagian penting dalam jaringan distribusi pupuk bersubsidi bermasalah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menyampaikan bahwa penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan tersangka guna memperjelas alur perkara serta memperkuat pembuktian.

Baca Juga: Sambut HPN 2026, Pewarta Tasikmalaya Bersihkan Tugu Koperasi Bersejarah

“Penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara penyaluran pupuk bersubsidi ini,” ujar Nikodemus, Senin (9/2/2026).

Kejari Kabupaten Tasikmalaya menetapkan dua tersangka baru, yakni AS selaku pemilik CV MMS dan LF yang berperan sebagai admin sekaligus petugas lapangan CV GBS. Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 22 Januari 2026 dan langsung menahan mereka di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.

Nikodemus menjelaskan, penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka. Ketiganya adalah EN sebagai Direktur CV MMS, ES selaku Persero Komanditer CV MMS, serta AH Direktur CV GBS.

Penyalahgunaan Kuota Pupuk

Dalam proses penyidikan, aparat menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Penyidik menduga para pelaku menyalahgunakan kuota pupuk, memanipulasi administrasi penyaluran, serta mendistribusikan pupuk tidak sesuai peruntukannya. Praktik tersebut diduga menyebabkan kelangkaan pupuk yang merugikan petani.

“Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Penyidikan berjalan bertahap dan berkelanjutan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Nikodemus.

Ia menambahkan, Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pertanian yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Kemudian menjalani penahanan di Rutan Kelas I Bandung.

Terkait kerugian negara, Kejari mengungkapkan hasil penghitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp19 miliar.

“Nilai kerugian tersebut akan diuji dan diputuskan secara final melalui proses persidangan, termasuk penentuan tanggung jawab masing-masing terdakwa,” pungkas Nikodemus.

(Farhan K)

spot_img

Berita Terbaru