BANJAR,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar kembali membuka babak lanjutan pengusutan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan kendaraan dinas anggota DPRD periode 2017–2021. Pengembangan perkara atau jilid kedua ini menyusul vonis bersalah terhadap dua terdakwa sebelumnya, yakni mantan Ketua DPRD Dadang Ramdhan Kalyubi dan mantan Sekretaris DPRD Rachmawati.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebanyak 48 anggota DPRD tercatat menerima kelebihan pembayaran tunjangan dengan total nilai mencapai Rp3,5 miliar. Hingga saat ini, Rp1,7 miliar di antaranya belum kembali ke kas negara.
Baca Juga: Warga Antusias, Pos Bantuan Hukum Hadir di Desa Cibeureum Kota Banjar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Akhmad Fakhri, menyatakan tim jaksa telah membawa perkara ini ke tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Kami sudah meningkatkan penanganan ke tahap penyelidikan dan mulai menggali keterangan dari para saksi,” kata Fakhri, Rabu (10/12/2025).
Fakhri mengungkapkan, jaksa telah memeriksa enam orang saksi, termasuk dua mantan pejabat DPRD yang kini berstatus terpidana. Penyelidikan selanjutnya akan menitikberatkan pada peran pihak lain yang diduga terlibat serta upaya pengembalian kerugian negara.
“Kami akan kembali memanggil anggota dewan yang belum mengembalikan uang untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Sejumlah Nama Mencuat dalam Berita Acara Pelaksana Putusan Pengadilan
Temuan kelebihan bayar tersebut juga diperkuat oleh berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. Dari daftar 48 anggota DPRD, Jojo Juarno tercatat sebagai penerima terbesar dengan nilai Rp137,7 juta. Kemudian menyusul Dadang Ramdhan Kalyubi sebesar Rp131,7 juta. Sejumlah nama lain, seperti Bambang Prayogi, Gun Gun Gunawan, dan Sudarsono, juga menerima tunjangan lebih dari Rp128 juta.
Sementara itu, kuasa hukum Dadang Ramdhan Kalyubi, Kukun Abdul Syakur Munawar, menilai kliennya tidak bisa diposisikan sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. Ia menyebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, hingga unsur eksekutif yang menyetujui anggaran turut berperan dalam proses tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik. Pasalnya melibatkan hampir seluruh anggota DPRD dalam satu periode dengan nilai kerugian negara yang cukup besar. Masyarakat berharap pengusutan jilid kedua mampu menuntaskan persoalan sekaligus mengembalikan sisa uang negara sebesar Rp1,7 miliar.
(Budiana Martin)


