spot_img
Jumat 6 Februari 2026
spot_img

5.433 Peserta BPJS Kesehatan PBI di Kota Banjar Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Dinsos

BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintah menonaktifkan 5.433 peserta Jaminan Kesehatan Nasional segmen Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI) di Kota Banjar, Jawa Barat, terhitung mulai 1 Februari 2026. Sejak penonaktifan berlaku, peserta tersebut tidak lagi dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan medis.

Kepala Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Hani Supartini, menjelaskan kebijakan tersebut mengikuti Surat Keputusan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana BPJS Ketenagakerjaan, BKSDM Banjar Janji Tindak Tegas

“Sebanyak 5.433 jiwa mengalami penonaktifan kepesertaan PBI-JKN oleh Kementerian Sosial,” ujar Hani, Jumat (6/2/2026).

Hani memaparkan, perubahan status terjadi karena hasil pemutakhiran data sosial ekonomi. Peserta yang sebelumnya masuk kategori tidak mampu pada desil 5 kini naik ke desil 6, sehingga pemerintah menilai mereka sudah mampu secara ekonomi dan tidak lagi berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Hani menegaskan kebijakan ini hanya menyasar peserta PBI-JKN yang pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat. Adapun peserta PBI yang ditanggung Pemerintah Kota Banjar tetap aktif dengan total 49.655 jiwa.

“Di sisi lain, sebanyak 3.645 peserta dari desil 1 hingga 5 yang sebelumnya pembiayaannya dari APBD Kota Banjar kini beralih menjadi peserta PBI-JKN yang pembiayaannya oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.

Hani juga memastikan masyarakat terdampak masih memiliki peluang untuk mengajukan pengaktifan ulang kepesertaan. Terutama bagi peserta yang mengalami sakit kronis atau kondisi kegawatdaruratan medis.

“Pengajuan reaktivasi bisa melalui Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan. Kami akan memprosesnya sesuai hasil asesmen,” katanya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Banjar mengimbau masyarakat yang terdampak agar segera berkoordinasi dengan Dinsos. Khususnya jika membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

(Budiana Martin)

spot_img

Berita Terbaru