CIAMIS,FOKUSJabar.id: Temuan sekitar 150 hektare perkebunan kelapa sawit di sejumlah lahan milik warga Kabupaten Ciamis memicu perhatian serius DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, menegaskan bahwa penanaman sawit tidak bisa dilepaskan dari aturan tata ruang dan dampaknya bagi lingkungan serta masyarakat.
Nanang mengingatkan bahwa Ciamis sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur secara jelas peruntukan lahan, mulai dari sawah, perkebunan, hingga kawasan resapan air. Ia menilai setiap aktivitas pertanian harus tunduk pada aturan tersebut. Jika penanaman sawit tidak sesuai dengan RTRW, pemerintah wajib mencabut izinnya dan menjelaskan alasannya secara terbuka kepada masyarakat.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Rusak Sejumlah Rumah di Ciamis
Ia mengakui hak milik tanah berada di tangan warga. Namun, menurutnya, kebebasan mengelola lahan tetap memiliki batas ketika berdampak luas. Sawit mungkin memberi keuntungan ekonomi bagi pemilik tanah, tetapi berpotensi merugikan lingkungan sekitar. Nanang menyoroti ancaman krisis air, karena kebun sawit dikenal menyerap air dalam jumlah besar dan tidak mampu menjaga cadangan air jangka panjang.
Selain itu, ia juga mengingatkan potensi risiko ekologis dan keselamatan, seperti munculnya satwa liar berbahaya. Nanang mencontohkan wilayah Rancah dan Tambaksari yang sejak lama mengalami keterbatasan sumber air. Menurutnya, penanaman sawit di kawasan tersebut justru memperparah kondisi yang sudah rentan.
Nanang mempertanyakan alasan warga memilih sawit, padahal tanaman alternatif seperti kelapa dinilai lebih ramah lingkungan dan bernilai ekonomi tinggi. Kelapa, khususnya jenis genjah, mampu berbuah dalam waktu sekitar tiga tahun, menghasilkan panen rutin setiap bulan, serta tidak merusak cadangan air. Ia bahkan menyebut kelapa sebagai ikon Ciamis yang seharusnya kembali diperkuat.
Edukasi Kepada Masyarakat
Ia mendorong dinas teknis, terutama yang menangani pertanian dan lingkungan hidup, untuk turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, warga perlu memahami dampak jangka panjang sawit terhadap ekologi dan hukum. Nanang mencontohkan kasus di daerah lain seperti Aceh, di mana ekspansi sawit berujung pada penggundulan hutan dan krisis lingkungan.
Dari sisi tata lahan, ia juga meminta pemerintah meneliti kemiringan tanah, lokasi penanaman, hingga apakah sawit ditanam di puncak bukit atau kawasan lindung. Faktor-faktor tersebut dinilai sangat menentukan tingkat kerusakan lingkungan.
Nanang secara tegas menyatakan tidak menginginkan Ciamis menjadi wilayah perkebunan sawit. Ia mengimbau pemilik lahan yang sudah terlanjur menanam sawit untuk mempertimbangkan kembali dan menggantinya dengan tanaman yang lebih berkelanjutan, seperti kelapa.
Ia juga menyoroti adanya indikasi keterlibatan pemodal besar atau cukong di balik masuknya sawit ke Ciamis. Menurutnya, beberapa perjanjian kerja sama antara warga dan pemilik modal justru memberatkan masyarakat. Karena itu, ia meminta Dinas Pertanian meneliti secara rinci dokumen perjanjian tersebut agar hak-hak warga tidak tergerus.
Nanang menegaskan bahwa persoalan sawit bukan hanya soal ekonomi atau ekologi, tetapi juga masalah hukum dan kedaulatan rakyat. Ia mengingatkan, keuntungan jangka pendek tidak sebanding dengan risiko jangka panjang, termasuk potensi hilangnya tanah milik warga.
“Kalau rakyat sampai menjual tanahnya kepada cukong, itu sama saja menjual kedaulatan hidupnya sendiri,” tegasnya, Rabu (4/2/2026) lalu.


