BANJAR,FOKUSJabar.id: Penasihat hukum mantan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi kembali melontarkan kritik keras terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD periode 2017–2021.
Kuasa hukum Dadang, Kukun Abdul Syakur Munawar menilai vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan karena mengabaikan konteks kebijakan dan sistem yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana BPJS Ketenagakerjaan, BKSDM Banjar Janji Tindak Tegas
Menurut Kukun, kliennya tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri atau melakukan tindak pidana korupsi. Ia menyebut Dadang justru terjebak dalam mekanisme pengambilan kebijakan yang sejak awal sudah bermasalah.
“Tidak ada kesengajaan dari Pak Dadang untuk melakukan korupsi. Spirit beliau justru ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih,” kata Kukun, Kamis (5/2/2026).
Kukun menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyamakan kelalaian jabatan dengan unsur kesengajaan. Ia menilai, Dadang hanya menjalankan fungsi administratif dengan menandatangani usulan yang di susun oleh bawahannya tanpa mengetahui secara detail substansi teknis di dalamnya.
“Kalau prinsip kehati-hatian di jadikan ukuran, seharusnya standar itu berlaku juga bagi pejabat lain yang melakukan hal serupa. Jangan hanya Pak Dadang yang di minta bertanggung jawab,” ujarnya.
Keterlibatan Banyak Unsur dalam Kasus Koruosi Tunjangan DPRD Kota Banjar
Ia juga membantah anggapan bahwa Dadang menjadi aktor utama dalam perumusan kebijakan tunjangan DPRD. Menurutnya, proses tersebut melibatkan banyak unsur. Mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran DPRD hingga unsur eksekutif.
“Ini kebijakan kolektif. Tidak adil jika seluruh beban hukum hanya kepada satu orang. Sementara pihak lain yang ikut merumuskan justru luput dari pertanggungjawaban,” tegasnya.
Kritik tajam turut di arahkan kepada jaksa penuntut umum. Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut adanya bukti administratif bahwa anggota DPRD lain turut menerima pembayaran tunjangan yang tidak sah. Namun, karena mereka tidak didudukkan sebagai terdakwa, pengadilan tidak dapat menjatuhkan hukuman pidana.
“Ini menunjukkan hakim sebenarnya mengetahui adanya penerima manfaat lain. Tapi karena jaksa tidak menyeret mereka ke persidangan, akhirnya hanya dua orang yang menanggung akibat hukum,” kata Kukun.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Banjar menindaklanjuti pertimbangan tersebut dengan membuka kembali perkara secara menyeluruh. Termasuk menelusuri peran pihak eksekutif dan anggota DPRD lainnya yang turut menikmati aliran dana.
Meski proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung telah rampung dan putusan berkekuatan hukum tetap, Kukun menilai perkara ini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.
“Putusan ini memang menunjukkan hukum berjalan. Tetapi juga meninggalkan kesan bahwa keadilan hanya menyentuh sebagian kecil dari sistem yang rusak,” ujarnya.
Sebagai catatan, Inspektorat Kota Banjar mencatat kerugian negara akibat pembayaran tunjangan DPRD mencapai Rp3,5 miliar yang dinikmati oleh 48 anggota dewan selama lima tahun. Namun, hanya Dadang Ramdhan Kalyubi dan Sekretaris DPRD Rachmawati yang dijatuhi hukuman.
Dalam fakta persidangan terungkap, Dadang hanya menerima kelebihan pembayaran sekitar Rp131 juta. Itu jumlah yang relatif kecil dibandingkan total kerugian negara, tetapi berujung pada hukuman pidana penjara.
(Budiana Martin)


