PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pangandaran mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha, khususnya hotel, yang belum memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas lingkungan kawasan wisata Pangandaran menjelang lonjakan kunjungan wisatawan saat libur Idul Fitri.
Kepala DLH Pangandaran, Irwansyah, menegaskan bahwa pihaknya memberikan batas waktu hingga 15 Maret 2026 kepada para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban tersebut, atau setidaknya menunjukkan progres nyata pembangunan maupun perbaikan IPAL.
Baca Juga: Isu Limbah Laut Mencuat, DLHK Pangandaran Perketat Pengawasan Usaha Wisata
“Kami beri tenggang waktu sampai 15 Maret. Minimal sudah ada progres perbaikan atau pembangunan IPAL,” ujar Irwansyah, Kamis (5/2/2026).
Langkah ini muncul setelah persoalan pembuangan air limbah ke laut ramai jadi perbincangan di media sosial dan menjadi keluhan wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran. Bau tak sedap hingga keluhan gatal pada kulit sering pengunjung rasakan di beberapa titik pantai.
Irwansyah mengungkapkan, dari ratusan hotel yang beroperasi di Pangandaran, baru sekitar delapan hotel yang tercatat memiliki IPAL sesuai ketentuan. Kondisi tersebut berpotensi memperparah pencemaran lingkungan jika tidak segera ada tidakan penanganan.
Meski demikian, DLH menilai sumber pencemaran air limbah tidak semata-mata berasal dari hotel. Fasilitas toilet umum dan limbah rumah tangga warga juga turut menyumbang pencemaran di kawasan pesisir.
“Setelah sosialisasi Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2014, kami akan melakukan pengawasan langsung dan menelusuri sumber air limbah itu berasal dari mana,” jelasnya.
Tidak Semua Hotel Membuang Limbah ke Laut
Irwansyah juga menegaskan, tidak semua hotel melakukan pembuangan limbah langsung ke laut. Namun, ia tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
“Tidak semua hotel membuang limbah ke laut, tapi kemungkinan itu tetap ada,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, DLH membenarkan bahwa aliran limbah yang bermuara ke laut menimbulkan bau menyengat dan berdampak pada kenyamanan wisatawan.
“Faktanya memang ada limbah yang berbau, bahkan ada testimoni pengunjung yang mengeluhkan gatal-gatal setelah terpapar air laut,” pungkas Irwansyah.
(Sajidin)


