PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran memanggil para pelaku usaha di kawasan wisata Pangandaran, mulai dari hotel, restoran, rumah makan, penginapan, hingga pengelola WC umum di sekitar pantai. Langkah ini bertujuan memperkuat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup.
DLHK menggelar pemanggilan tersebut sebagai respons atas maraknya isu dugaan pembuangan limbah ke laut Pangandaran. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah memberikan pemahaman langsung terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan dan sanksi di bidang lingkungan hidup.
Baca Juga: Indahnya Mentari Pagi di Laut Pangandaran
Kepala DLHK Pangandaran, Irwansyah, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mengelola limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap usaha memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Setiap pelaku usaha wajib memiliki IPAL. Pengelolaan limbah tidak boleh sembarangan, apalagi sampai mencemari lingkungan,” ujar Irwansyah, Kamis (5/2/2026).
Ia menekankan bahwa IPAL yang digunakan harus memenuhi standar teknis dan ketentuan yang berlaku. DLHK menaruh perhatian serius terhadap praktik pembuangan limbah yang langsung mengalir ke laut melalui saluran air.
“Hal utama yang kami soroti, pelaku usaha tidak boleh lagi membuang limbah ke saluran air yang bermuara langsung ke laut,” tegasnya.
Kewajiban Ganti Rugi Atas Kerusakan Lingkungan
Irwansyah menjelaskan, aturan tersebut memuat sanksi berjenjang bagi pelanggar. Sanksi awal berupa administrasi, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Jika pelanggaran berlanjut dan menimbulkan dampak lingkungan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi perdata berupa kewajiban ganti rugi atas kerusakan lingkungan.
“Untuk sanksi terberat, ada ancaman pidana dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara,” jelasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, DLHK mengundang sekitar 150 pelaku usaha hotel. Namun, tingkat kehadiran masih rendah. Dari jumlah undangan tersebut, hanya sekitar 47 pelaku usaha yang hadir.
DLHK berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha demi menjaga kelestarian lingkungan serta keberlanjutan kawasan wisata Pangandaran.
(Sajidin)


