BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) berinisial G resmi mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
G mengundurkan diri karena istrinya MAP mengungkap kasus perselingkuhan hingga praktik pernikahan siri dengan perempuan lain viral di media sosial.
BACA JUGA:
Dedi Mulyadi Usul Ruas Jalan Nasional Dikelola Pemprov Jabar
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin mengatakan, persoalan tersebut telah selesai seiring adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.
“Terakhir saya menerima laporan dari DPKP bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Suratnya juga sudah ada,” kata Evi, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, status G sebagai PPPK paruh waktu otomatis gugur setelah mengajukan pengunduran diri. Dengan demikian, sanksi disiplin kepegawaian tidak lagi dapat di jatuhkan.
“Iya, karena sudah mengundurkan diri, sanksinya gugur. Yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK paruh waktu,” ucapnya.
Evi menjelaskan, seandainya yang bersangkutan tidak mengajukan pengunduran diri, maka opsi pemecatan tetap terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau tidak mengundurkan diri, tentu kita lihat dulu prosesnya. Waktu itu kita juga menunggu laporan dari DPKP selaku OPD pembina kepegawaian,” katanya.
Bahkan, ia menegaskan, Pegawai berinisial G tersebut sudah melakukan penguduran diri pada Januari kemarin.
Oleh karena itu, pihakmya mengingatkan seluruh ASN termasuk PPPK, untuk selalu menjaga perilaku dan menaati aturan disiplin.
BACA JUGA:
Ancaman Krisis Sampah Mulai Menghantui Kota Bandung
“Intinya ketika kita menjadi ASN, kita terikat dengan PP Nomor 94 tentang Disiplin ASN. Di situ ada koridor tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Evi menambahkan, hukuman disiplin ASN sendiri, terbagi dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau melanggar, konsekuensinya jelas ada hukuman disiplin, mulai dari ringan, sedang, hingga berat,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


