spot_img
Rabu 4 Februari 2026
spot_img

ASN Banjar Diduga Terlibat Penggelapan Dana BPJS Rp187 Juta

BANJAR,FOKUSJabar.id: Dugaan penggelapan dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Banjar berinisial E. ASN tersebut menjabat sebagai Fungsional Pengantar Kerja dan diduga terlibat dalam pencairan dana santunan senilai Rp187 juta tanpa sepengetahuan keluarga penerima manfaat.

Dana tersebut seharusnya menjadi hak ahli waris almarhum Rahmat Ramdani, anak buah kapal asal Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, yang meninggal dunia setelah terjatuh di perairan Selat Bali.

Baca Juga: SAPMA PP dan GMNI Desak DPRD Banjar Benahi Sistem Pengelolaan Sampah

Inspektur Daerah Kota Banjar, Agus Muslih, membenarkan adanya dugaan keterlibatan E dalam proses pencairan dana BPJS tersebut. Inspektorat langsung memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sekaligus menuntut pengembalian dana kepada keluarga korban.

“Kami sudah memanggil seluruh pihak yang terlibat dan meminta agar dana itu segera dikembalikan kepada ahli waris,” ujar Agus, Rabu (4/2/2026).

Selain E, kasus ini juga menyeret Ketua RT setempat berinisial R serta seorang anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berinisial I. Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses pencairan dana yang tidak diketahui oleh keluarga korban.

Setelah laporan disampaikan kepada Wali Kota Banjar dan ditangani Inspektorat, para pihak menyatakan kesanggupan mengembalikan dana. Hingga kini, R telah mengembalikan Rp11 juta dan E mengembalikan Rp45 juta. Sementara itu, I masih memiliki kewajiban pengembalian sekitar Rp75 juta.

Agus menegaskan bahwa fokus utama Inspektorat saat ini memastikan seluruh dana kembali ke tangan keluarga korban. Menurutnya, setelah pengembalian dan tidak menimbulkan kerugian negara, penanganan mengarah pada penyelesaian administratif.

“Karena sudah ada pengembalian uang dan tidak ada kerugian negara, Inspektorat fokus pada proses pemulihan hak keluarga korban,” tegasnya.

Proses Disiplin Tetap Berjalan

Meski demikian, proses disiplin terhadap ASN E tetap berjalan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sri Hidayati, menyatakan sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Kami menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat. Setelah itu, kami membentuk tim dan memutuskan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sri.

Lurah Hegarsari, Angga Tripermana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika keluarga korban mengurus klaim santunan ke kelurahan. Pihak kelurahan kemudian mengarahkan keluarga ke Disnaker dengan pendampingan dari I.

“Keluarga korban diantar oleh E bersama R dan I. Seluruh biaya perjalanan ditanggung perusahaan tempat almarhum bekerja,” jelas Angga.

Namun, dalam perkembangannya, keluarga korban justru mengetahui dana BPJS belum mereka terima. Penelusuran ke BPJS Ketenagakerjaan dan pihak bank mengungkap bahwa dana telah cair tanpa pemberitahuan kepada ahli waris.

R mengaku menerima sejumlah uang dari I tanpa penjelasan rinci. Setelah mengetahui sumber dana tersebut, ia langsung mengembalikannya. Meski warga masih memberi ruang karena kinerjanya selama inii baik, pihak kelurahan tetap menjatuhkan surat peringatan pertama dan kedua kepada Ketua RT tersebut.

Sementara itu, I resmi diberhentikan dari keanggotaan LPM Kelurahan Hegarsari sejak Januari 2026 setelah indikasi keterlibatannya dalam penggelapan dana semakin menguat.

(Budiana Martin)

spot_img

Berita Terbaru