GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Garut mengambil langkah strategis dalam memperkuat layanan kesehatan masyarakat dengan menetapkan Pejabat Fungsional Kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas. Penyerahan Petikan Keputusan Bupati dilakukan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Aula Kantor DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jumat (30/1/2026).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pencapaian indikator kesehatan daerah, terutama dalam penanganan persoalan gizi serta pemerataan akses layanan kesehatan di seluruh wilayah Garut.
Baca Juga: Pemkab Garut Raih Predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI
Abdusy Syakur menegaskan,penempatan para Kepala Puskesmas kali ini tidak berlangsung secara acak, melainkan mempertimbangkan karakteristik dan demografi wilayah. Daerah dengan jumlah penduduk tinggi atau distribusi penduduk yang ekstrem menjadi prioritas perhatian.
“Kami menekankan penugasan di wilayah-wilayah dengan populasi yang besar atau memiliki tantangan proporsional tertentu. Harapannya, intervensi kesehatan bisa lebih tepat sasaran dan dapat terasa langsung oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Ia juga meminta para pejabat yang baru untuk segera bekerja secara optimal. Mengingat Februari menjadi periode penting dalam pelaporan administrasi dan program, Bupati mengingatkan agar proses transisi tidak mengganggu pelayanan kesehatan.
“Tidak ada waktu untuk adaptasi terlalu lama. Saya minta semuanya langsung tancap gas,” tegasnya.
Perkuat KB Tekan Laju Pertumbuhan Penduduk
Selain fokus pada pelayanan medis, Bupati juga menyoroti tingginya laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Garut yang tercatat melebihi rata-rata kabupaten lain. Untuk itu, Pemkab Garut berencana memperkuat kolaborasi dengan BKKBN melalui optimalisasi peran Puskesmas.
“Kita akan memperkuat program Keluarga Berencana di tingkat layanan dasar agar pengendalian pertumbuhan penduduk bisa lebih efektif,” tambahnya.
65 Posisi Terisi, Fokus Kinerja dan Kebutuhan Organisasi
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024.
Dari total 67 jabatan Kepala UPTD Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan, saat ini 65 posisi telah terisi, dengan rincian 25 pejabat tetap di posisi sebelumnya, 30 mengalami rotasi, dan 10 mendapatkan promosi. Adapun dua posisi lainnya masih belum terisi.
“Penempatan ini berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi. Kepala Puskesmas memegang peran strategis, mulai dari pengelolaan kluster layanan kesehatan hingga penguatan jejaring pelayanan primer,” jelas Kristanti.
(Y.A. Supianto)


