spot_img
Jumat 30 Januari 2026
spot_img

Diduga Dibebani Utang Tamu Rp500 Juta, Karyawan Hotel Grand Metro Tasikmalaya Mengadu ke DPRD

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Dunia perhotelan Kota Tasikmalaya diguncang dugaan perlakuan tidak adil terhadap karyawan. Seorang Front Office Manager (FOM) Hotel Grand Metro berinisial A mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya setelah mengaku dibebani kewajiban melunasi piutang tamu hotel senilai ratusan juta rupiah.

A datang ke gedung DPRD, Kamis (29/1/2026) didampingi kuasa hukum dari LBH Pendekar Kawah Galunggung Indonesia serta mendapat pengawalan organisasi masyarakat Grib Jaya. Ia menuntut kejelasan dan keadilan atas kebijakan manajemen hotel yang dinilainya merugikan karyawan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Seremoni, Hari Braille Sedunia Jadi Momentum Inklusi di Tasikmalaya

Piutang Lama, Karyawan yang Diminta Bertanggung Jawab

Kasus ini berawal dari piutang pelanggan hotel yang menunggak sejak tahun 2022. Alih-alih menagih langsung kepada para pelanggan, manajemen Hotel Grand Metro justru membebankan tanggung jawab pelunasan kepada enam orang karyawan.

Dari total piutang yang diklaim mencapai sekitar Rp500 juta, A disebut menanggung beban terbesar, yakni Rp280 juta. Lebih jauh, A mengaku diminta menandatangani perjanjian pelunasan dan menyerahkan aset pribadi sebagai jaminan.

Ketua Grib Jaya Kota Tasikmalaya, Jajang Suryaman, menilai langkah manajemen hotel tersebut janggal dan patut dipertanyakan.

“Klien kami diminta menitipkan dua sertifikat milik orang tuanya dan satu unit mobil. Kalau memang ada penggelapan, seharusnya ditempuh jalur hukum, bukan justru memaksa karyawan membuat perjanjian,” ujarnya.

Dugaan Intimidasi dan Hak Karyawan Terabaikan

Meski secara administratif masih tercatat sebagai karyawan, A disebut tidak lagi memperoleh hak-haknya secara normal. Kondisi tersebut membuat posisinya di perusahaan menggantung tanpa kepastian.

Ketua LBH Pendekar Kawah Galunggung Indonesia, Usep Rinaldi, menduga adanya unsur tekanan dalam proses penandatanganan perjanjian tersebut. Ia juga mempertanyakan kejelasan data pelanggan yang memiliki tunggakan.

“Identitas pelanggan yang berutang tidak jelas, tidak ada alamat maupun nomor telepon. Tiba-tiba klien kami diminta bertanggung jawab. Kami mendesak agar segera mengembalikan seluruh jaminan berupa sertifikat dan kendaraan karena itu bukan hak perusahaan,” tegas Usep.

Pihak Hotel Angkat Bicara

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Hotel Grand Metro dari Trah Low Firm, Taufik Rahman, menyatakan persoalan tersebut secara internal telah selesai karena adanya kesepakatan bersama yang kedua belah pihak tandatangani.

“Secara hukum, ini sudah selesai karena ada kesepakatan bersama sesuai aturan dan ketentuan internal perusahaan. Jika pihak karyawan merasakan kerugian, silakan tempuh jalur hukum,” ujarnya.

DPRD Sarankan Penyelesaian Dialogis

Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya yang menerima audiensi tersebut mendorong agar kedua belah pihak kembali duduk bersama untuk mencari solusi secara dialog dan kekeluargaan, sebelum masalah berkembang ke ranah hukum.

Meski demikian, pihak A dan tim kuasa hukumnya memberikan tenggat waktu satu minggu kepada manajemen Hotel Grand Metro. Jika tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), khususnya terkait penahanan aset pribadi karyawan.

(Abdul)

spot_img

Berita Terbaru