PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Pangandaran terus membenahi tata kelola destinasi unggulan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar pertemuan dengan para ketua kelompok usaha wisata Pantai Pangandaran, Kamis (29/1/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Tourism Information Center (TIC) Pangandaran ini menjadi forum dialog untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi kesepakatan yang telah berjalan, serta merumuskan langkah penataan destinasi agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Baca Juga: DLHK Pangandaran Perkuat Mitigasi Bencana Hadapi Cuaca Ekstrem
Sejumlah perwakilan kelompok usaha wisata hadir dalam diskusi tersebut, mulai dari kelompok Ban dan Buggy (PBBR), Bambugi, HPI, PEDER, komunitas fotografer, ATP, P2WR, pelaku water sport, perahu pesiar, hingga pedagang kaki lima (PKL) pantai.
Kepala Disparbud Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugistha, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat tata kelola Pantai Pangandaran sebagai destinasi utama.
“Kami mengundang para ketua kelompok usaha untuk berdiskusi dan mengevaluasi kesepakatan yang sudah ada maupun yang belum disusun. Tujuannya agar pengelolaan Pantai Pangandaran lebih tertata dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi wisatawan,” ujarnya.
Evaluasi SOP dan Zonasi Aktivitas Wisata
Dadan menjelaskan, beberapa kelompok usaha sebenarnya telah memiliki kesepakatan dan standar operasional prosedur (SOP) yang disusun bersama pemerintah daerah. Di antaranya kelompok Ban dan Buggy, ATP, serta pelaku wisata kuda.
Untuk aktivitas Ban dan Buggy, dalam kesepakatan terdapat pembatasan jumlah maksimal sebanyak 250 unit tanpa penambahan. Serta penerapan zonasi yang jelas dan tidak boleh ada yang melanggar. Sementara itu, operasional ATP hanya boleh di zona Pantai Pangandaran dari Pos 5 Balawista ke arah barat hingga Lumpang, dan hanya pada hari kerja.
“ATP dan kendaraan bermotor tidak boleh beroperasi di area pantai saat akhir pekan demi keselamatan wisatawan,” jelasnya.
Meski demikian, Dadan mengakui masih terdapat pelanggaran, terutama saat momen libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru. Hal tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk penertiban ke depan.
Hal serupa juga terjadi pada aktivitas wisata kuda. Sesuai kesepakatan, penetapan zonasi kuda dari Pos 3 Balawista ke arah barat, namun masih ada kelompok yang belum sepenuhnya mematuhi batas tersebut.
Penataan Berkelanjutan dan Peran Pengawasan
Untuk kelompok usaha lain seperti water sport, perahu pesiar, dan fotografer, Pihaknya menyebut masih perlu pembahasan lanjutan. Ke depan, masing-masing kelompok akan berkumpul bersama seluruh anggotanya guna menyusun kesepakatan secara partisipatif dan selaras dengan peraturan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, menegaskan peran Satpol PP dan Jaga Lembur juga sebagai ujung tombak pengawasan dan penegakan aturan di kawasan wisata.
Perwakilan Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, menegaskan pihaknya siap menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan dan penegakan aturan menjadi tugas kami. Satpol PP akan bergerak berdasarkan kesepakatan dan peraturan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Jaga Lembur menyatakan kesiapan pihaknya mendampingi proses penertiban karena berasal dari unsur masyarakat setempat.
“Jika menemui pelanggaran di lapangan, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP,” ujarnya.
Para pelaku wisata pun berharap penataan yang jelas dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Seperti yang Surtiati sampaikan, yang mengajak seluruh pelaku wisata untuk menjaga kebersihan, memperkuat kolaborasi, dan menghindari persaingan tidak sehat.
“Mudah-mudahan dengan penataan yang lebih baik, pariwisata Pangandaran semakin tertib, maju, dan wisatawan merasa aman serta nyaman,” pungkasnya.
(Sajidin)


