BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membuka kemungkinan memeriksa Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang saat ini tengah di tangani penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menyatakan bahwa peluang pemeriksaan terhadap wali kota tetap terbuka. Namun, jadwal pemeriksaan belum dapat di pastikan lantaran proses hukum masih berada dalam tahap pendalaman.
Baca Juga: MDMC Garut Kirim Personel Spesialis SAR ke Lokasi Longsor Cisarua KBB
“Peluang untuk memeriksa wali kota ada. Namun untuk waktunya belum bisa di pastikan karena saat ini perkara masih dalam proses. Yakni dari penyidikan umum menuju penyidikan khusus,” ujar Alex, Selasa (27/1/2026).
Saat ini, penyidik Kejari Kota Bandung masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang di nilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Langkah ini di lakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum masuk ke tahap lanjutan.
“Kami masih memeriksa kembali saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini,” katanya.
Alex mengungkapkan, hingga kini jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai sekitar 40 orang. Pemeriksaan pun telah terfokus pada sejumlah titik krusial yang dianggap menentukan arah penyidikan.
“Pemeriksaan saksi yang sudah sekitar 40-an orang, karena penyidikan sudah kami fokuskan pada titik tertentu,” jelasnya.
Jumlah Tersangka Masih Belum Mengalami Perubahan
Sementara itu, jumlah tersangka dalam perkara tersebut masih dua orang dan belum mengalami perubahan.
“Tersangkanya masih dua,” tegas Alex.
Terkait belum ada penahanan pasca gugurnya praperadilan, Alex menjelaskan bahwa untuk tersangka yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota, pihaknya masih menunggu surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk Wakil Wali Kota, kami masih menunggu surat dari Kemendagri,” ujarnya.
Sedangkan terhadap tersangka lainnya, Rendiana Awangga, Kejari berencana melakukan penanganan secara bersamaan.
“Untuk Awangga, rencananya akan kita barengkan,” katanya.
Alex menambahkan, kedua tersangka sejauh ini telah menjalani pemeriksaan. Namun, keputusan terkait penahanan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan Kejaksaan.
“Untuk penahanan, kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kejari Kota Bandung terus mempercepat proses pemberkasan perkara. Setelah berkas lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami sedang mempercepat pemberkasan. Tidak menutup kemungkinan setelah berkas lengkap, perkara langsung dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Alex.
Ia pun optimistis seluruh proses tersebut dapat terselesaikna dalam waktu dekat.
“Insyaallah kita kejar,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


