spot_img
Sabtu 24 Januari 2026
spot_img

Skandal Pupuk Bersubsidi Kabupaten Tasikmalaya Melebar, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya kembali bergulir dan menunjukkan eskalasi serius.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan dua tersangka baru. Menandai babak lanjutan skandal yang terjadi dalam rentang waktu 2021–2024.

Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Tasikmalaya menetapkan AS, pemilik CV MMS periode 2016–2024 serta LF, admin sekaligus petugas lapangan CV GBS sejak 2018, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi.

BACA JUGA: 

Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Tasikmalaya, Masuk Babak Baru 

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan melalui Kasi Intelijen, Nikodemus Damanik mengungkapkan, penetapan tersebut di lakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekaligus di ikuti dengan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Keduanya kini di titipkan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Nikodemus, Sabtu (23/1/2026).

Ia menyebutkan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga pelaku dalam mata rantai distribusi pupuk bersubsidi.

Modus operandi yang terungkap di duga melibatkan penyalahgunaan kuota pupuk, manipulasi administrasi hingga penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.

Nikodemus menegaskan, penetapan tersangka baru ini di lakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pengembangan penyidikan yang berkesinambungan.

Langkah ini sekaligus memperlihatkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku awal. Tetapi menyasar seluruh pihak yang di duga terlibat.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Nikodemus menambahkan, kasus korupsi pupuk bersubsidi ini menjadi sorotan publik karena berdampak langsung pada petani.

BACA JUGA: Kasus Pupuk Bersubsidi Melebar, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Isyaratkan Tersangka Baru

“Penyelewengan distribusi pupuk diduga menyebabkan kelangkaan di tingkat bawah, sekaligus merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan,” katanya.

Kejaksaan tambah Nikodemus, memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, seiring pendalaman fakta hukum dan pemeriksaan lanjutan.

(Farhan)

spot_img

Berita Terbaru